Artikel BLUD.id

Maksimalkan Akuntabilitas BLUD dengan Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang Tepat

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan elemen penting dalam penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). CaLK tidak hanya sekadar pelengkap, tetapi juga berperan sebagai instrumen penting untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kondisi keuangan dan operasional BLUD. Dalam praktiknya, CaLK membantu mengungkapkan informasi yang tidak cukup dijelaskan dalam laporan keuangan utama, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Neraca. Secara umum, CaLK mencakup berbagai informasi penting, mulai dari kebijakan akuntansi yang diterapkan, penjelasan atas pos-pos laporan keuangan, hingga informasi tambahan terkait kontinjensi, komitmen, dan kejadian penting lainnya. Penyajian CaLK yang lengkap dan transparan meningkatkan akuntabilitas BLUD, memberikan stakeholder gambaran komprehensif tentang kondisi keuangan. Dengan demikian, CaLK tidak hanya mendukung transparansi laporan keuangan, tetapi juga menjadi alat strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik oleh BLUD. Untuk mencapai standar akuntabilitas yang tinggi, CaLK BLUD harus mencakup informasi secara lengkap dan terperinci. Penyajian informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan mencakup beberapa poin penting, di antaranya: 1. Informasi Umum Informasi Umum dalam CaLK BLUD memberikan gambaran menyeluruh tentang entitas tersebut. Pertama, dijelaskan dasar dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Selanjutnya, laporan ini mengungkapkan sumber dan jumlah dana yang dikelola oleh BLUD yang memberikan pemahaman tentang finansial BLUD tersebut. Selain itu juga dijelaskan terkait kinerja keuangan BLUD yang dianalisis secara mendalam dengan menyoroti pencapaian dan tantangan yang dihadapi. Terakhir, bagian ini memberikan penjelasan singkat tentang BLUD, termasuk visi, misi, dan peran utamanya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 2. Kebijakan Akuntansi CaLK BLUD mencantumkan informasi penting mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan. Aturan ini menjelaskan secara jelas basis akuntansi yang digunakan BLUD dalam menyusun laporan keuangan. Selain itu, CaLK juga menjelaskan asumsi-asumsi dasar yang menjadi landasan penyusunan laporan keuangan tersebut. Asumsi-asumsi ini penting untuk memahami bagaimana BLUD memperlakukan transaksi-transaksi keuangannya. Lebih lanjut, CaLK menguraikan secara rinci mengenai pengakuan dan pengukuran setiap pos akun yang terdapat dalam laporan keuangan. 3. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Penjelasan atas pos-pos LRA dalam CaLK BLUD memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana anggaran suatu entitas digunakan selama periode tertentu. Di dalamnya akan dijelaskan rincian pendapatan, seperti jasa layanan, hibah, kerja sama, APBD, dan pendapatan sah lainnya. Selanjutnya, laporan ini juga merinci pengeluaran atau belanja yang dilakukan, yang terbagi menjadi belanja operasional sehari-hari dan belanja modal untuk investasi jangka panjang. Selain itu, laporan ini juga mencakup pos-pos pembiayaan, yaitu penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pembiayaan anggaran. Terakhir, laporan ini menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran selama periode tersebut. Semua penjelasan ini disajikan dalam bentuk narasi yang mudah dipahami, disertai dengan rincian jumlah yang tertera dalam laporan. 4. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Penjelasan atas pos-pos LPSAL dalam CaLK BLUD memberikan gambaran lengkap mengenai perubahan saldo anggaran lebih suatu entitas. Laporan ini mencakup penjelasan rinci mengenai saldo awal, penggunaan saldo selama periode berjalan, sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun tersebut, koreksi kesalahan pembukuan dari tahun-tahun sebelumnya (jika ada), serta saldo anggaran lebih akhir. Penjelasan ini disajikan naratif yang mudah dipahami dengan rincian jumlah, memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. 5. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Arus Kas (LAK) Penjelasan atas pos-pos LAK dalam CaLK BLUD memberikan gambaran lengkap tentang pergerakan kas BLUD, yang diuraikan menjadi beberapa aktivitas. Pertama, aktivitas operasi yang mencatat arus kas dari pendapatan dan pengeluaran operasional sehari-hari. Kedua, aktivitas investasi yang menunjukkan arus kas dari penjualan atau pembelian aset jangka panjang, seperti investasi atau aset tetap. Ketiga, aktivitas pendanaan yang mencakup arus kas dari transaksi keuangan, seperti penerimaan atau pembayaran pinjaman. Selain itu, laporan ini juga menyajikan kenaikan atau penurunan bersih kas, serta saldo awal dan akhir kas. Semua informasi ini disajikan dalam bentuk naratif dan rincian jumlah yang memberikan pemahaman tentang bagaimana kas dikelola dan digunakan selama periode tertentu. 6. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Operasional (LO) Penjelasan atas pos-pos LO dalam CaLK BLUD menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, serta surplus atau defisit yang dihasilkan selama periode pelaporan. Pendapatan dalam LO mencakup berbagai sumber, seperti pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan dari APBD, serta pendapatan BLUD sah lainnya yang mendukung operasional BLUD. Sementara itu, beban terdiri dari beban operasional, yang meliputi beban pelayanan dan beban administrasi umum, serta beban non-operasional, seperti beban bunga, beban administrasi bank, beban kerugian penjualan aset tetap, beban kerugian penurunan nilai, dan beban non-operasional lainnya. Seluruh komponen tersebut berkontribusi pada hasil akhir laporan operasional, yaitu surplus atau defisit tahun berjalan, yang mencerminkan kinerja keuangan BLUD dalam suatu periode. 7. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Penjelasan atas pos-pos LPE dalam CaLK BLUD menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas selama periode pelaporan. Pos ekuitas awal menggambarkan saldo ekuitas pada awal periode sebagai dasar perhitungan perubahan selanjutnya. Selanjutnya, pos Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan menunjukkan dampak dari kinerja operasional BLUD terhadap ekuitas. Selain itu, terdapat pos koreksi yang mencakup penyesuaian yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas, seperti koreksi atas kesalahan tahun sebelumnya atau perubahan kebijakan akuntansi. Akhirnya, pos ekuitas akhir mencerminkan jumlah akhir ekuitas setelah memperhitungkan seluruh perubahan yang terjadi selama periode tersebut. Penjelasan dalam CaLK dapat berupa uraian naratif maupun rincian jumlah yang tercantum dalam laporan perubahan ekuitas guna memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan. 8. Penjelasan atas Pos-pos Neraca Pos-pos aset dalam neraca BLUD mencakup aset lancar, investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, yang mencerminkan sumber daya yang dimiliki BLUD untuk mendukung operasionalnya. Sementara itu, pos kewajiban terdiri dari kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang menggambarkan tanggung jawab finansial BLUD kepada pihak ketiga. Selain itu, ekuitas akhir menunjukkan selisih antara aset dan kewajiban yang mencerminkan kekayaan bersih BLUD. Penjelasan atas pos-pos tersebut dalam CaLK mencakup narasi dan rincian jumlah neraca untuk pemahaman pemangku kepentingan. 9. Informasi Tambahan CaLK BLUD juga memuat Informasi Tambahan yang mencakup berbagai hal yang tidak disajikan dalam laporan keuangan utama namun diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan wajar. Aspek-aspek ini meliputi kontinjensi, komitmen, serta kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event) yang dapat mempengaruhi posisi keuangan BLUD. Selain itu, apabila diperlukan, informasi tambahan lainnya juga dapat disertakan untuk melengkapi pemahaman para pemangku kepentingan. Tidak hanya dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, penjelasan rinci juga dapat disajikan dalam lampiran sebagai bagian laporan keuangan. Lampiran tersebut dapat berupa daftar piutang, daftar persediaan, serta daftar aset tetap, yang memberikan rincian lebih detail mengenai elemen-elemen penting dalam pengelolaan keuangan BLUD. Catatan atas Laporan Keuangan BLUD berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD. Dengan penyajian yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, CaLK dapat menjadi alat yang efektif bagi stakeholder untuk memahami kondisi keuangan BLUD secara lebih komprehensif. SyncoreBLUD hadir sebagai solusi terbaik dalam penyusunan laporan keuangan BLUD yang akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan dukungan software keuangan modern serta tim ahli berpengalaman, kami siap membantu BLUD dalam menyajikan laporan keuangan yang lebih cepat dan akuntabel. Percayakan kebutuhan administrasi dan keuangan BLUD Anda kepada SyncoreBLUD untuk tata kelola yang lebih profesional dan berkelanjutan. [caption id="attachment_20901" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD[/caption]

Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan Pakar BLUD Diskusikan Peningkatan Tata Kelola Puskesmas BLUD

Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kesehatan Kota Cimahi untuk berdiskusi mengenai perkembangan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Kunjungan ini menjadi momentum bagi kedua pihak untuk mengupdate kondisi pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD dan kebijakan terbaru pelaporan kinerja. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Cimahi pernah bekerja sama dengan SyncoreBLUD dalam pendampingan pengelolaan keuangan BLUD menggunakan software yang dirancang untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan keuangan. Setelah pendampingan tersebut, puskesmas-puskesmas BLUD di Cimahi telah mengelola keuangan secara mandiri, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dalam pertemuan ini, dibahas perkembangan pengelolaan BLUD setelah mandiri, tantangan yang dihadapi, dan upaya peningkatan tata kelola. Selain itu, diskusi juga menyoroti update terbaru pelaporan kinerja BLUD dengan terbitnya Modul Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan. Modul ini memberikan panduan bagi Puskesmas BLUD dalam menyusun laporan kinerja yang transparan dan sesuai standar akuntabilitas publik. Dengan adanya regulasi ini, Puskesmas BLUD diharapkan meningkatkan efektivitas menilai kinerja dan memberikan laporan lebih komprehensif bagi pemerintah daerah. Lebih jauh, diskusi ini juga menegaskan kembali pentingnya penerapan BLUD dalam mendukung keberlanjutan layanan kesehatan di Puskesmas. Sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas BLUD mendapat fleksibilitas keuangan untuk mengoptimalkan sumber daya tanpa prosedur birokrasi kaku. Dengan fleksibilitas ini, Puskesmas dapat menggunakan pendapatan layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, tenaga medis, alat kesehatan, dan program kesehatan. Selain itu, sistem BLUD juga membantu Puskesmas dalam menjamin ketersediaan obat, bahan medis, dan operasional layanan untuk pelayanan berkualitas. Dengan semakin berkembangnya penerapan BLUD di berbagai daerah, sinergi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan tenaga ahli menjadi kunci keberhasilan. Melalui kunjungan ini, diharapkan kolaborasi antara Pakar BLUD, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dan Puskesmas BLUD dapat terus terjalin dalam mendukung peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Penerapan BLUD yang optimal memperkuat peran Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas. [caption id="attachment_20896" align="aligncenter" width="1024"] Diskusi Implementasi PPK BLUD di Puskesmas Kota Cimahi[/caption]    

Penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah Kota Cimahi Diperkuat dengan Strategi dan Regulasi

Setelah resmi mendapatkan SK Penerapan BLUD pada 1 Agustus 2024, UPTD Pengelolaan Sampah Kota Cimahi kini tengah berproses dalam melengkapi berbagai kebutuhan penerapan BLUD. Untuk memperkuat implementasi sistem ini, Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BLUD digelar pada 27 Februari 2025, menghadirkan Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang sebelumnya juga mendampingi penyusunan dokumen persyaratan administratif hingga proses penilaian BLUD. Dalam diskusi ini, Bapak Tito menjelaskan roadmap BLUD dan posisi UPTD Pengelolaan Sampah Kota Cimahi dalam transisi penerapan. Ia menegaskan bahwa setelah mendapatkan status BLUD, UPTD masih perlu melengkapi berbagai dokumen dan regulasi pendukung, seperti SK Pejabat Pengelola BLUD, SK Rekening BLUD, hingga pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Rencana Strategis (Renstra). Selain itu, beliau menyoroti langkah strategis UPTD untuk segera menerapkan pengelolaan keuangan BLUD secara optimal dan efisien. Menurut Bapak Tito, Perwal yang disusun menjadi dasar hukum BLUD dan mengoptimalkan fleksibilitas keuangan untuk peningkatan layanan. Dengan adanya aturan yang jelas, UPTD Pengelolaan Sampah dapat mengelola pendapatan dari retribusi, kerja sama swasta, dan pengolahan daur ulang. Dana tersebut dapat langsung dialokasikan untuk operasional, pengadaan alat, teknologi, serta peningkatan SDM tanpa birokrasi panjang, mendukung efisiensi pengelolaan sampah. Dengan sistem ini, UPTD dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas, serta mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah. Lebih lanjut, penerapan BLUD juga telah menjadi mandatory dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sektor persampahan di daerah. Dengan fleksibilitas yang diberikan, pemerintah daerah lebih mandiri meningkatkan layanan sampah, menciptakan lingkungan bersih, dan mendorong ekonomi sirkular. FGD ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah Kota Cimahi. Dengan dukungan kebijakan tepat dan pendampingan ahli, UPTD diharapkan mengoptimalkan BLUD untuk pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan. [caption id="attachment_20891" align="aligncenter" width="1024"] FGD Penguatan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah Kota Cimahi[/caption]

Puskeswan Cimahi Berhasil Lolos Penilaian dan Siap Bertransformasi ke BLUD

UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi telah mempersiapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan bekerja sama bersama SyncoreBLUD dalam penyusunan dokumen persyaratan administratif. Dalam proses ini, SyncoreBLUD menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang memberikan arahan strategis dan memastikan setiap tahapan persiapan BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman dan keahliannya, Bapak Tito mengawal kajian hingga finalisasi dokumen agar bertransisi ke BLUD secara optimal. Dokumen yang telah disusun bersama tersebut kemudian dinilai dalam Rapat Tim Penilai BLUD yang digelar pada 26 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder penting di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektorat, Dinas Pangan dan Pertanian, serta UPTD Puskeswan Cimahi. Fokus utama pertemuan ini adalah menilai dokumen administratif syarat BLUD, termasuk Pola Tata Kelola, SPM, Renstra, dan laporan keuangan. Berdasarkan penilaian, dokumen Puskeswan Cimahi bernilai 73,2, memenuhi syarat administratif, dan diterima sebagai BLUD. Kepala Dispangtan Kota Cimahi menegaskan bahwa penilaian BLUD ini bukan akhir, tapi awal perjalanan panjang Puskeswan menerapkan BLUD. “Proses ini masih akan berlanjut dan tentu tidak mudah. Penerapan BLUD membutuhkan komitmen dalam pengelolaan keuangan dan layanan yang lebih fleksibel. Harapannya, dengan sistem ini, Puskeswan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan secara lebih optimal dan mandiri,” ungkapnya. Sebelum BLUD berjalan penuh, Puskeswan Cimahi perlu merevisi dan menyempurnakan dokumen sesuai catatan tim penilai. Proses perbaikan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Rencana Strategis (Renstra) BLUD. Dengan regulasi yang jelas, Puskeswan Cimahi mulai merasakan manfaat BLUD, terutama dalam pengelolaan keuangan dan operasional yang lebih fleksibel. Sebagai BLUD, Puskeswan memiliki kewenangan lebih dalam mengelola pendapatan dari layanan kesehatan hewan, vaksinasi, sterilisasi, dan program lainnya. Dana yang diterima dapat langsung digunakan untuk fasilitas, layanan, dan tenaga medis tanpa birokrasi panjang, menjadikan pelayanan lebih efektif. Selain itu, Puskeswan juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik itu perguruan tinggi, organisasi pecinta hewan, maupun sektor swasta untuk pengembangan program kesehatan hewan di Kota Cimahi. Keberhasilan dalam lolos penilaian BLUD ini merupakan langkah awal menuju peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan di Kota Cimahi. Dengan pengelolaan profesional dan berbasis regulasi, Puskeswan Cimahi dapat menjadi percontohan BLUD di sektor kesehatan hewan daerah. [caption id="attachment_20888" align="aligncenter" width="1024"] Rapat Tim Penilai BLUD[/caption]

Resmi Didukung Pemerintah Provinsi, UPTD BKKPD Maluku Utara Siap Menuju BLUD

Rapat Koordinasi Kajian Kelayakan BLUD UPTD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara pada tanggal 12 Februari 2025 telah menghasilkan keputusan strategis dalam upaya percepatan penerapan BLUD. Bertempat di Hotel Gaia Ternate, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Inspektorat, BAPPEDA, BAPENDA, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta WCS-IP North Maluku. Dalam pertemuan ini, pembahasan utama berfokus pada hasil kajian kelayakan BLUD yang telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan oleh UPTD BKKPD dengan pendampingan dari Konsultan SyncoreBLUD. Kajian ini menyoroti kesiapan UPTD BKKPD dalam mengelola kawasan konservasi berbasis BLUD, dengan Pulau Mare sebagai kawasan prioritas pengembangan. Berita Acara rapat menyatakan dukungan penuh peserta untuk UPTD BKKPD melanjutkan permohonan BLUD ke tahap pemenuhan syarat administratif. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, konsep BLUD di bidang kelautan merupakan inovasi yang masih tergolong baru di Indonesia. "BLUD umumnya di sektor kesehatan, sehingga penerapannya di konservasi laut menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi kita. Dengan adanya kajian kelayakan ini, kita dapat memastikan kesiapan UPTD BKKPD dalam mengelola kawasan konservasi secara berkelanjutan," ungkapnya. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah menekankan bahwa BLUD harus mampu memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif. "Kami berharap penerapan BLUD di UPTD BKKPD Maluku Utara bisa menjadi contoh inovasi bagi sektor lainnya. Pengelolaan BLUD harus berbasis tata kelola yang baik tanpa membebani keuangan daerah selama proses penerapannya," jelasnya. Dalam sesi diskusi, stakeholder menekankan penguatan SDM, perencanaan keuangan matang, dan strategi layanan kompetitif untuk BLUD UPTD BKKPD. Perwakilan dari Inspektorat menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama BLUD adalah memastikan keberlanjutan pendanaan dan efisiensi operasional. Selain itu, aspek ekologi dan daya tarik wisata kawasan konservasi juga perlu dikaji lebih dalam agar menarik akademisi dan wisatawan. Dukungan penuh dari stakeholder di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penerapan BLUD sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang profesional dan berbasis regulasi, UPTD BKKPD diharapkan menjadi model percontohan pengelolaan kawasan konservasi berbasis keuangan fleksibel. [caption id="attachment_20882" align="aligncenter" width="1024"] Diskusi hasil kajian kelayakan UPTD BKKPD Penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat[/caption]

Kesulitan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD? Pelatihan dan Pendampingan jadi Solusi yang Tepat !

Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai pencapaian kinerja BLUD dalam satu tahun. Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Penyusunan laporan kinerja BLUD harus selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya. Selain itu, laporan ini juga menjadi dasar dalam evaluasi kinerja serta perencanaan strategis di masa mendatang. Banyak BLUD kesulitan menyusun laporan kinerja standar karena kurang pemahaman regulasi, data terbatas, dan analisis kinerja yang sulit. Oleh karena itu, pendampingan dalam penyusunan laporan kinerja BLUD menjadi solusi yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan disusun dengan benar, sesuai regulasi, dan dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan BLUD. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Dasar penyusunan laporan ini adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban keuangan dan operasional. Selain itu, Pasal 100 ayat (1) Permendagri 79/2018 menyebutkan bahwa pemimpin BLUD harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan kinerja. Laporan ini harus disampaikan maksimal dua bulan setelah periode pelaporan berakhir dan direviu oleh SKPD pengawas. Selain itu, penyusunan laporan juga harus mempertimbangkan pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah. Dengan mengikuti regulasi, BLUD memastikan laporan kinerja memenuhi standar akuntabilitas, transparansi, dan mendukung keputusan berbasis data. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan layanan publik. Namun, tanpa pemahaman yang tepat dan metode penyusunan yang benar, laporan kinerja dapat menjadi sekadar formalitas yang kurang efektif. Oleh karena itu, SyncoreBLUD hadir sebagai konsultan berpengalaman dalam memberikan pelatihan dan pendampingan untuk membantu BLUD menyusun laporan kinerja yang sesuai dengan regulasi, berbasis data, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. SyncoreBLUD menyediakan pelayanan berupa Pelatihan Laporan Keuangan BLUD yang dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan pakar BLUD sebagai narasumber. SyncoreBLUD membantu peserta memahami Laporan Kinerja BLUD, regulasi, dan alur penyusunannya dalam pelatihan ini. Selain itu SyncoreBLUD juga telah memiliki sistem aplikasi laporan kinerja BLUD yang telah disesuaikan dengan instrumen penilaian sesuai dengan buku pedoman penyusunan laporan kinerja BLUD yang didasari pada SE Mendagri No. 900.1.13.3/18686/keuda. Sistem tersebut diciptakan oleh SyncoreBLUD untuk mempermudah peserta pelatihan untuk melakukan penilaian kinerja dengan data yang telah divalidasi. Rangkaian pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait laporan kinerja BLUD serta praktik secara langsung dengan menggunakan sistem Lapkin SyncoreBLUD. Pendampingan penyusunan laporan kinerja BLUD bertujuan untuk memberikan output laporan kinerja BLUD dengan data yang telah tervalidasi. Proses ini merupakan lanjutan Pelatihan Laporan Kinerja BLUD, dengan fokus pada penyusunan laporan dan validasi data untuk penilaian kinerja. Kegiatan berlangsung selama 2 bulan secara online via Zoom untuk koordinasi dan review penyusunan laporan kinerja. Dengan pendampingan ini, SyncoreBLUD menunjukan komitmen untuk memberikan kualitas pelayanan yang optimal, sehingga setiap instansi yang telah melakukan pelatihan tidak hanya memahami terkait materi laporan kinerja BLUD namun dapat menyusun laporan kinerja BLUD.

Jumlah Viewers: 262