Artikel BLUD.id

Jelajahi Dunia Bebas Plastik: 5 Cara Cerdas untuk Liburan Ramah Lingkungan

Traveling kini menjadi kebutuhan bagi banyak orang untuk melepas penat dan mencari pengalaman baru. Namun, seringkali kegiatan ini identik dengan pengeluaran besar dan tumpukan sampah plastik yang mencemari lingkungan. Padahal, dengan sedikit perencanaan dan kebiasaan baik, kita bisa menjelajahi destinasi impian secara hemat sekaligus berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam. Berikut adalah lima cara cerdas untuk mewujudkan traveling hemat dan bebas sampah plastik:Selalu Sedia Botol Minum Pribadi (Tumbler)Membawa botol minum isi ulang atau tumbler adalah langkah awal yang sangat efektif. Daripada terus-menerus membeli air minum kemasan yang menghasilkan sampah botol plastik, Anda bisa mengisi ulang tumbler di berbagai fasilitas air minum yang tersedia, seperti di penginapan, stasiun, atau bandara. Kebiasaan sederhana ini tidak hanya menghemat pengeluaran untuk membeli air minum, tetapi juga secara signifikan mengurangi jejak sampah plastik Anda selama perjalanan.Nikmati Kuliner Lokal di Tempat atau Bawa Perbekalan SendiriBiaya makan seringkali menjadi salah satu komponen terbesar dalam anggaran traveling. Cobalah untuk makan langsung di tempat atau warung makan lokal untuk menghemat. Selain merasakan cita rasa otentik, Anda juga menghindari penggunaan kemasan makanan sekali pakai. Alternatif lainnya adalah membawa bekal makanan dari rumah, terutama untuk camilan atau sarapan. Ini tidak hanya lebih hemat, tetapi juga memastikan Anda mengonsumsi makanan yang sehat dan mengurangi potensi sampah kemasan.Tas Belanja Lipat ReusableSaat berbelanja, baik itu untuk oleh-oleh maupun kebutuhan sehari-hari selama perjalanan, selalu bawa tas belanja lipat yang dapat digunakan kembali. Hindari menerima kantong plastik dari pedagang. Tas belanja reusable kini tersedia dalam berbagai ukuran dan desain yang ringkas, sehingga mudah dibawa kemana saja. Dengan langkah kecil ini, Anda turut mengurangi permintaan akan kantong plastik sekali pakai yang seringkali berakhir mencemari lingkungan.Perlengkapan Mandi PribadiBanyak penginapan menyediakan perlengkapan mandi sekali pakai dalam kemasan kecil. Meskipun praktis, produk ini menghasilkan banyak sampah plastik. Solusinya adalah membawa perlengkapan mandi sendiri seperti sabun batang, sampo, dan pasta gigi dalam wadah yang dapat digunakan kembali atau dalam ukuran travel size yang bisa diisi ulang. Selain lebih higienis dan sesuai dengan preferensi pribadi, Anda juga mengurangi limbah plastik dari kemasan produk hotel.Disiplin Membuang Sampah pada TempatnyaMeskipun Anda sudah berusaha keras mengurangi sampah, pasti tetap ada sisa sampah yang dihasilkan. Pastikan Anda selalu membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Jika memungkinkan, pisahkan sampah sesuai jenisnya (organik dan anorganik) untuk memudahkan proses daur ulang. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah kunci untuk menjaga kebersihan dan keindahan destinasi wisata yang Anda kunjungi.Dengan menerapkan kelima cara di atas, perjalanan Anda tidak hanya akan lebih hemat biaya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan. Selamat berpetualang dengan bijak dan bertanggung jawab. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah persampahan, Syncore Indonesia menjalin kemitraan dengan beragam entitas seperti pemerintah daerah, pelaku usaha, dan khalayak luas. Kerja sama ini didukung melalui kapasitas Syncore dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan.Sumber:https://www.kompasiana.com/jandris_sky/67dc7d46c925c4046a068202/mudik-hijau-packing-cerdas-untuk-perjalanan-nyaman-dan-ramah-lingkungan?page=1&page_images=6https://lifestyle.kompas.com/read/2019/07/28/103000920/yuk-mulai-traveling-tanpa-jejak-sampah#google_vignette

TPS Penuh? Saatnya Bangun Bank Sampah di Komunitas

Bayangkan jika setiap bungkus plastik, botol minuman, atau sisa makanan yang kita buang justru bisa membuka lapangan kerja, menjadi bahan baku industri, dan memperkuat ekonomi lokal. Bukan sekadar mimpi, inilah gagasan besar di balik ekonomi sirkular yang kini mulai digaungkan dalam pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia. Namun kenyataannya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa volume timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai lebih dari 18 juta ton per tahun. Sayangnya, lebih dari 60% sampah tersebut masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan beban biaya dan dampak lingkungan yang terus meningkat. Sudah waktunya sistem pengelolaan sampah kita bertransformasi, dari sekadar "angkut dan buang", menjadi sistem yang bernilai. Bank sampah adalah salah satu kunci utama dari transformasi ini.Tantangan Nyata di LapanganPemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha/industri masih menghadapi tantangan serius:Pemilahan sampah belum menjadi budaya di rumah tangga, sekolah, dan tempat usahaSistem TPA konvensional membebani anggaran dan lahanKapasitas teknis dan kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat desa dan kabupaten/kota masih terbatasPartisipasi pelaku usaha dalam sistem 3R dan tanggung jawab lingkungan belum optimalBank Sampah dan Ekonomi SirkularBank sampah adalah sistem di mana masyarakat menyetor sampah terpilah dan mendapatkan nilai ekonominya, bisa berupa uang tunai, tabungan, atau barter. Tapi lebih dari itu, bank sampah adalah simbol dari ekonomi sirkular berbasis komunitas. Ekonomi sirkular mendorong pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya baru, bukan limbah. Sistem ini cocok diterapkan di desa, kabupaten/kota, bahkan kawasan industri. Manfaat bank sampah antara lain:Mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPAMenumbuhkan UMKM berbasis daur ulangMeningkatkan literasi lingkungan masyarakatMenjadi mitra strategis dalam tanggung jawab sosial industriDengan menerapkan ekonomi sirkular, desa dan kabupaten/kota bisa mengurangi ketergantungan pada TPA serta menciptakan pengelolaan sampah berkelanjutan dan bernilai ekonomi. Pengelolaan sampah melalui pendekatan 3R dan bank sampah telah memiliki payung hukum yang jelas:UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahPerpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang JakstranasPermen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang 3R dan bank sampahPermen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang tanggung jawab produsenPemerintah desa dan kabupaten/kota bisa menjadikan regulasi ini sebagai dasar menyusun program, perda, atau kemitraan pengelolaan sampah.Rekomendasi Aksi untuk Pemerintah Daerah dan Pelaku UsahaUntuk Pemerintah Desa:Bentuk bank sampah berbasis BUMDesAlokasikan Dana Desa untuk pelatihan dan edukasi 3RIntegrasikan program bank sampah ke dalam RPJMDesUntuk Pemerintah Kabupaten/Kota:Fasilitasi jejaring antar bank sampahBerikan insentif atau hibah kepada pengelola bank sampahKembangkan sistem monitoring berbasis aplikasiUntuk Pelaku Usaha dan Industri:Melaksanakan program Extended Producer Responsibility (EPR)Jadikan bank sampah sebagai mitra CSRBangun ekosistem bisnis daur ulang lokalPengelolaan sampah bukan hanya soal lingkungan, namun menyangkut ekonomi, kesehatan, hingga martabat sosial masyarakat. Lewat bank sampah dan ekonomi sirkular, kita bisa menghadirkan solusi yang bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah anggaran dan ramah komunitas. Sebagai mitra strategis di bidang penguatan kelembagaan publik dan pengelolaan lingkungan, Syncore Indonesia hadir untuk mendampingi transformasi manajemen persampahan di berbagai wilayah. Bersama Syncore Indonesia, wujudkan sistem pengelolaan sampah yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Hubungi kami untuk memulai inisiasi program di wilayah Anda.Sumber:UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahPerpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPermen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank SampahPermen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Perjalanan Syncore Indonesia Mendampingi UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul dalam Penyusunan Dokumen Administratif BLUD

Pada akhir tahun 2024, tepatnya di bulan September, Syncore Indonesia melalui BLUD.id melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk membantu penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul.Pengolahan sampah di UPTD ini melibatkan transformasi sampah menjadi produk-produk yang bernilai seperti Refused Derived Fuel (RDF), Maggot, dan kompos. Ini adalah langkah penting dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, meskipun sudah ada dasar pengelolaan, tantangan utama yang dihadapi oleh Syncore Indonesia adalah memahami secara mendalam proses standar pengolahan sampah untuk menghasilkan ketiga produk tersebut.Tim Syncore Indonesia melihat tantangan ini sebagai peluang untuk lebih menguasai proses pengolahan sampah, yang tidak hanya bermanfaat untuk proyek ini, tetapi juga untuk proyek-proyek selanjutnya. Dengan semangat adaptasi dan keinginan untuk memberikan yang terbaik, tim kami melakukan pendalaman materi tentang pengolahan sampah menjadi RDF, maggot, dan kompos, serta mendalami proses operasional yang berjalan di UPTD tersebut.Keberhasilan proyek ini menunjukkan komitmen Syncore Indonesia dalam memberikan solusi tepat guna untuk setiap tantangan yang dihadapi oleh klien. Tim Syncore Indonesia terus berusaha untuk memahami kebutuhan setiap klien, baik itu dalam hal pengelolaan keuangan maupun operasional. Berkat kerja keras dan dedikasi, seluruh dokumen persyaratan administratif yang diperlukan untuk penerapan BLUD berhasil diselesaikan dengan baik pada akhir tahun 2024.Proyek ini menjadi bukti nyata bahwa Syncore Indonesia adalah konsultan yang adaptif, inovatif, dan selalu berfokus pada penyelesaian masalah. Tim kami tidak hanya mengandalkan pengetahuan yang ada, tetapi juga berusaha terus belajar dan berinovasi agar dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk pengelolaan sampah dan sektor-sektor lain di Indonesia.Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk keberlanjutan, Syncore Indonesia siap terus berkontribusi dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia, serta mendukung pemerintah dan sektor publik lainnya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kasus Sampah Tangsel dan Urgensi Reformasi Tata Kelola di Daerah

Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,9 miliar yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten menarik perhatian publik. Dalam proses penyidikan, seorang ahli tata kelola sampah dari Institut Teknologi Bandung turut diperiksa untuk memberikan pandangan teknis terkait substansi proyek tersebut. Peristiwa ini memberikan kesempatan untuk kembali merefleksikan pentingnya penguatan tata kelola dalam sektor pengelolaan sampah yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian strategis.Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pengangkutan atau pembuangan akhir. Ia merupakan sistem layanan publik yang kompleks dan bersifat lintas sektor. Perencanaan teknis seperti estimasi timbulan sampah, rute pengangkutan, hingga metode pengolahan harus dirancang dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan teknis tidak cukup apabila tidak ditopang oleh tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel.Dalam beberapa kasus, termasuk yang terjadi di beberapa kota besar, kelemahan dalam aspek perencanaan dan pengawasan justru menjadi celah bagi munculnya ketidakefisienan, pemborosan, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran. Maka dari itu, pengelolaan sampah harus diposisikan tidak hanya sebagai urusan teknis-operasional, tetapi juga sebagai bagian dari sistem manajemen publik yang memerlukan integritas dan akuntabilitas tinggi.Kejadian seperti di Tangsel sebaiknya mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan sampah masing-masing. Evaluasi tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga teknis, manajerial, dan kelembagaan. Pendekatan tata kelola modern perlu mulai diperkuat, misalnya melalui peningkatan kapasitas perencanaan berbasis data, pelibatan institusi pendidikan tinggi dalam kajian teknis, serta penggunaan sistem informasi digital untuk pengawasan dan pelaporan.Kelembagaan juga menjadi aspek penting. Beberapa daerah telah mengadopsi model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau unit mandiri dalam pengelolaan persampahan, yang memberikan fleksibilitas operasional dengan tetap menjaga akuntabilitas publik. Ini bisa menjadi contoh baik yang direplikasi, tentunya dengan adaptasi terhadap karakteristik lokal masing-masing wilayah.Sebagai Konsultan Manajemen Persampahan, Syncore Indonesia memandang bahwa penguatan tata kelola harus menjadi agenda prioritas dalam reformasi sektor persampahan di daerah. Tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga perlu investasi dalam kapasitas kelembagaan, sistem pelaporan kinerja, serta edukasi publik. Kami percaya bahwa tata kelola yang baik akan menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, transparan, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan yang semakin kompleks.Sumber: https://www.radarbanten.co.id/2025/05/05/kasus-korupsi-sampah-tangsel-rp759-miliar-kejati-banten-periksa-ahli-tata-kelola-sampah-itb/

Jangan Dibuang! 4 Cara Cerdas Mengolah Sampah Plastik Jadi Barang Bernilai

Sampah plastik telah menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di era modern ini, termasuk di Indonesia. Namun, di balik masalah tersebut, tersimpan potensi besar jika kita mau melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Sampah plastik, alih-alih hanya berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan, sebenarnya bisa diubah menjadi berbagai barang yang memiliki nilai guna, bahkan nilai ekonomi. Mengolah sampah plastik bukan hanya solusi untuk mengurangi pencemaran, tetapi juga membuka peluang kreativitas dan inovasi. Berikut adalah empat cara cerdas dan kreatif untuk menyulap sampah plastik yang sering kita anggap tidak berguna menjadi sesuatu yang lebih berharga:Menyulap Plastik Bekas Menjadi Kerajinan Tangan UnikJangan remehkan botol plastik, kemasan makanan ringan, atau bahkan kantong kresek bekas. Dengan sedikit kreativitas, limbah plastik ini dapat bertransformasi menjadi aneka kerajinan tangan yang menarik. Misalnya, botol plastik bisa dipotong dan dirangkai menjadi bunga hias, tempat pensil, atau lampion. Kemasan plastik bekas dapat dijahit menjadi tas belanja, dompet, atau alas duduk yang unik dan tahan air. Selain mengurangi sampah, kegiatan ini bisa mengasah keterampilan dan bahkan membuka peluang usaha kecil dengan menjual produk kerajinan yang dihasilkan.Menciptakan Ecobrick sebagai Solusi Bangunan Ramah LingkunganEcobrick adalah botol plastik yang diisi padat dengan sampah plastik bersih dan kering hingga menjadi keras seperti batu bata. Metode ini merupakan cara efektif untuk mengelola sampah plastik lunak (seperti kemasan sachet atau kresek) yang sulit didaur ulang. Botol-botol ecobrick yang sudah jadi memiliki kekuatan yang cukup untuk digunakan sebagai material bangunan alternatif. Banyak komunitas telah memanfaatkannya untuk membuat bangku taman, dinding partisi, atau bahkan struktur bangunan sederhana lainnya. Membuat ecobrick adalah cara praktis mengunci potensi bahaya mikroplastik sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.Memanfaatkan Botol Plastik untuk Taman Vertikal Hemat RuangBagi Anda yang memiliki keterbatasan lahan namun ingin berkebun, sampah botol plastik bisa menjadi solusi jitu. Botol-botol plastik bekas dapat dialihfungsikan menjadi pot-pot tanaman individual yang kemudian disusun secara vertikal. Cukup lubangi bagian samping botol, isi dengan media tanam, dan tanam bibit sayuran, bunga, atau tanaman hias. Selain mempercantik dinding atau pagar rumah, taman vertikal dari botol bekas ini membantu penghijauan di area perkotaan yang sempit, mendukung ketahanan pangan skala rumah tangga, dan tentunya mengurangi jumlah botol plastik yang terbuang.Transformasi Plastik Menjadi Serat untuk PakaianMungkin terdengar mengejutkan, tetapi beberapa jenis sampah plastik, terutama botol PET (Polyethylene Terephthalate), dapat diolah kembali menjadi serat kain. Proses ini biasanya melibatkan skala industri, di mana botol plastik dibersihkan, dicacah menjadi serpihan kecil, dilelehkan, dan kemudian diekstrusi menjadi benang polyester. Benang ini selanjutnya dapat ditenun menjadi kain yang digunakan untuk membuat berbagai produk fashion, mulai dari kaos, jaket, hingga tas. Meskipun prosesnya lebih kompleks, ini adalah contoh bagaimana inovasi teknologi dapat mengubah sampah menjadi produk fashion yang mendukung konsep mode berkelanjutan.Mengolah sampah plastik menjadi barang bernilai bukan lagi sekadar wacana. Dengan kreativitas dan kemauan, kita bisa mengubah masalah sampah menjadi peluang. Empat cara di atas hanyalah sebagian kecil dari banyak kemungkinan. Mulai dari kerajinan tangan sederhana, ecobrick yang fungsional, taman vertikal yang menghijaukan, hingga inovasi pakaian dari daur ulang plastik, semuanya menunjukkan bahwa sampah plastik bisa memiliki manfaat berkelanjutan. Mari kita mulai dari langkah kecil di lingkungan sekitar kita untuk berkontribusi mengurangi sampah plastik dan menciptakan nilai baru darinya. Syncore Indonesia menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku bisnis, dan masyarakat luas. Melalui kapabilitasnya dalam memberikan pendampingan dan pemberdayaan, kolaborasi ini bertujuan untuk berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran sosial terkait isu persampahan.Sumber:https://greennetwork.id/unggulan/4-tips-mengolah-sampah-plastik-menjadi-benda-bernilai/https://www.orami.co.id/magazine/cara-mengolah-sampah-plastik

Kebijakan Pengolahan Sampah Menjadi Energi dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018

Setiap kota besar di Indonesia menghadapi dua persoalan besar yang saling berkaitan, yaitu sampah dan energi. Volume timbulan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Di sisi lain, kebutuhan energi nasional juga semakin tinggi, namun masih bergantung pada sumber daya fosil yang terbatas dan berdampak lingkungan.Sementara itu, sebagian besar sampah masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping. Metode ini tidak hanya menyita lahan, tetapi juga menimbulkan risiko pencemaran tanah, air, dan udara. Dalam jangka panjang, sistem (kumpul, angkut, buang) tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas masalah sampah di wilayah perkotaan.Melihat situasi ini, pemerintah mulai mendorong pendekatan yang lebih inovatif dan berkelanjutan, yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Teknologi ini tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan listrik yang dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Gagasan ini kemudian dituangkan dalam kebijakan strategis nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.Kebijakan Apa yang Ditetapkan?Perpres Nomor 35 Tahun 2018 adalah kebijakan nasional yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) di sejumlah kota besar. Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya sekadar urusan pembuangan ke TPA, tetapi sudah masuk dalam pendekatan pemanfaatan teknologi modern yang bisa menghasilkan energi. Dengan mengubah sampah menjadi listrik, pemerintah berharap dapat menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yaitu mengurangi timbulan sampah dan menghasilkan energi alternatif. Ada 12 kota yang ditetapkan sebagai prioritas pelaksana pembangunan PLTSa, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. Regulasi ini juga mengatur peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga PLN. Berikut ini adalah poin-poin pokok yang diatur dalam perpres tersebut:Penugasan kepada Pemerintah DaerahPemerintah daerah kota yang telah ditunjuk dalam Perpres ini diberikan tanggung jawab untuk:Membangun dan mengoperasikan PLTSa, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.Menyiapkan lahan, fasilitas pendukung, dan dokumen perizinan yang diperlukan untuk pengembangan instalasi.Menyusun regulasi turunan di tingkat daerah, serta mengalokasikan dukungan anggaran dari APBD.Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat melalui kementerian terkait (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya) bertanggung jawab untuk:Menyediakan pendampingan teknis kepada daerah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.Memfasilitasi sinkronisasi regulasi antar sektor, agar proyek PLTSa tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.Memberikan dukungan pendanaan jika diperlukan, termasuk dari APBN atau skema pembiayaan lainnya.Kewajiban PLNDalam perpres ini, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk:Membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa di daerah dengan harga tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.Menyesuaikan jaringan distribusi listrik agar bisa menyerap pasokan energi dari PLTSa.Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menjadi langkah penting pemerintah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern, dengan pendekatan konversi sampah menjadi energi listrik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menyediakan alternatif sumber energi yang lebih berkelanjutan. Sebagai konsultan yang ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia mendukung implementasi kebijakan ini melalui pendampingan teknis dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Dengan kolaborasi yang tepat, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab, tetapi juga peluang untuk membangun kota yang lebih bersih dan mandiri energi.Sumber:Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Jumlah Viewers: 268