Sampah Adalah Urusan Kita Semua, Bukan Hanya Pemerintah

sampah-adalah-urusan-kita-semua-bukan-hanya-pemerintah

Sampah Adalah Urusan Kita Semua, Bukan Hanya Pemerintah

Masalah sampah tidak akan selesai hanya dengan membangun lebih banyak tempat pembuangan atau menyediakan truk angkut. Seberapa besar pun upaya pemerintah, tanpa keterlibatan masyarakat, sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan dengan efektif dan berkelanjutan. Karena itu, PP Nomor 81 Tahun 2012 menempatkan masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pengelolaan sampah nasional.

Dalam Pasal 35, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran tidak hanya sebagai pengguna layanan, tetapi juga sebagai pengambil keputusan, pelaksana, hingga pendidik di tengah masyarakatnya sendiri. Pengelolaan sampah adalah urusan bersama yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.


Masyarakat Tidak Hanya Objek, Tapi Subjek Pengelolaan

Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis. Ini artinya, masyarakat diberikan ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan, tidak hanya menjalankan apa yang telah diputuskan pemerintah. Misalnya, dalam penyusunan kebijakan daerah seperti Jakstrada (kebijakan strategis daerah), masyarakat bisa memberikan masukan melalui forum musyawarah, diskusi publik, hingga kelompok swadaya masyarakat. Peran serta ini dijelaskan lebih rinci dalam ayat (2), dan dapat dilakukan melalui:

  1. Pemberian usul dan saran kepada pemerintah

Masyarakat dapat menyampaikan pendapat, baik secara individu maupun kelompok, tentang pelaksanaan pengelolaan sampah. Ini bisa mencakup usulan program baru, kritik terhadap sistem yang tidak berjalan, atau inisiatif kolaboratif berbasis lokal.

  1. Keterlibatan dalam perumusan kebijakan
    Bentuk partisipasi ini bersifat lebih strategis. Masyarakat, terutama komunitas atau kelompok pemerhati lingkungan, bisa dilibatkan dalam menyusun strategi dan rencana kerja pengelolaan sampah di tingkat daerah.

  2. Kegiatan langsung dalam penanganan sampah
    Banyak komunitas yang telah melakukan kegiatan seperti mengelola bank sampah, mendirikan TPS3R, hingga mengembangkan program daur ulang berbasis lingkungan RT/RW. PP Nomor 81 Tahun 2012 mendorong masyarakat untuk melakukan penanganan sampah secara mandiri atau melalui kemitraan dengan pemerintah.

  3. Pendidikan dan pendampingan masyarakat
    Selain beraksi di lapangan, masyarakat juga bisa berperan sebagai agen perubahan. Melalui kegiatan pelatihan, edukasi lingkungan, dan kampanye publik, kelompok masyarakat dapat membangun kesadaran kolektif untuk memilah sampah, mengurangi plastik, dan mengubah cara pandang terhadap sampah.


Perlu Wadah Kolaborasi yang Terbuka

Dalam ayat (3), peran strategis masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pemberian saran harus disampaikan melalui forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Forum ini bisa berbentuk forum lingkungan, musyawarah kelurahan, kelompok kerja pengelolaan sampah, atau wadah konsultasi publik lainnya. Tujuannya adalah agar setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan rapi dan terdokumentasi, serta bisa menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan yang sah.

Peran masyarakat menjadi krusial karena masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan sumber sampah dan paling terdampak jika pengelolaan tidak berjalan dengan baik. Ketika masyarakat hanya diminta mematuhi aturan tanpa dilibatkan dalam prosesnya, maka pendekatan akan bersifat sepihak dan sering gagal di lapangan. Tapi jika masyarakat dilibatkan sejak awal, merasa memiliki sistem, dan didorong untuk berperan aktif, maka pengelolaan sampah akan menjadi gerakan yang tumbuh dari bawah, lebih kuat, lebih kontekstual, dan lebih berkelanjutan.

Sebagai konsultan yang ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia hadir untuk mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendampingan teknis, pelatihan, dan penguatan kelembagaan, Syncore Indonesia berkomitmen membantu membangun sistem pengelolaan sampah yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan dimulai dari tingkat lokal, dengan peran masyarakat sebagai pusat perubahan.


Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 48