Artikel BLUD.id

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. “Pokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.” ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, “Perkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.” Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.   [caption id="attachment_19667" align="aligncenter" width="778"] Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, memberikan arahan dalam pertemuan.[/caption]

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD

Latar Belakang Pelatihan Sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah mengikuti pelatihan yang bertemakan "Penyusunan Laporan Kinerja BLUD RSUD" pada tanggal 19 - 20 September 2024 di Kota Batu Malang. Pelatihan ini diikuti oleh dua RSUD, yaitu RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2016, dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, yang menerapkannya pada 2017. Setiap RSUD mengirimkan tujuh peserta untuk mengikuti kegiatan ini. Narasumber Ahli dan Materi Pelatihan Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja menghadirkan narasumber Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun dan mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD, Pak Tito memberikan wawasan mendalam tentang konsep Enterprising Government. Konsep ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih inovatif dan responsif dalam memberikan layanan publik. Selain itu, Pak Tito membahas regulasi penilaian BLUD yang berlaku saat ini, serta metode penilaian maturity BLUD.  Proses Pendampingan dan Penilaian Kinerja Kami mendampingi penyusunan laporan kinerja BLUD dengan mengacu pada Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemendagri. Penilaian kinerja dilakukan dengan mekanisme self-assessment, di mana RSUD memberikan nilai dan skornya sendiri berdasarkan kondisi nyata. Peserta pelatihan juga memperoleh pemahaman mengenai sistematika dan isi dokumen penilaian kinerja BLUD yang perlu dilaporkan kepada stakeholder pemerintah daerah masing-masing. Diskusi dan Kendala yang Dihadapi Pada sesi diskusi pelatihan, Pak Erwin dari RSUD Sumberrejo menyampaikan kendala pengadaan SDM, khususnya kurangnya minat dokter spesialis untuk mendaftar CPNS. Beliau mengungkapkan, "Kami telah mencoba mengajukan pembuatan peraturan untuk pengangkatan SDM, tetapi ditolak karena PermenPAN-RB". Beliau juga mengangkat isu Laporan Operasional (LO), menjelaskan bahwa saat konsolidasi dengan BPKAD, mereka tidak diperbolehkan memasukkan gaji PNS, padahal rekomendasi KAP seharusnya dimasukkan, sehingga muncul dua versi LO. Solusi dan Rekomendasi Menanggapi hal ini, Pak Tito menyatakan bahwa kendala tersebut umum terjadi di birokrasi. "Stakeholder belum sepenuhnya memahami BLUD, yang menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM," jelasnya. Beliau menambahkan bahwa BLUD dapat menggaji pegawai non-PNS tanpa mempertimbangkan tunjangan. Pak Tito menegaskan perlunya dua versi LO karena BLUD beroperasi di sisi publik dan privat, menunjukkan pentingnya regulasi sebagai payung hukum yang isinya mengandung unsur entrepreneur. Harapan dan Komitmen Pelatihan ini diharapkan dapat membantu RSUD dalam menyusun laporan kinerja yang lebih baik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sebagai konsultan BLUD, berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Semoga langkah ini dapat mendorong inovasi, responsivitas pelayanan kesehatan, serta memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.   [caption id="attachment_19663" align="aligncenter" width="745"] Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD[/caption]

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi. [caption id="attachment_19644" align="aligncenter" width="705"] Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan[/caption]

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.   [caption id="attachment_19679" align="aligncenter" width="905"] Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Malinau di Yogyakarta[/caption]

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan. [caption id="attachment_19602" align="aligncenter" width="1024"] Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Barong Tongkok[/caption]

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.   [caption id="attachment_19591" align="aligncenter" width="753"] Pelatihan BLUD Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok[/caption]

Jumlah Viewers: 341