Artikel BLUD.id

Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan: 4 Langkah Mudah Kurangi Sampah Sehari-hari

Di tengah kesibukan kerja, seringkali kita lupa bahwa aktivitas kantor juga menyumbang timbunan sampah yang tidak sedikit. Padahal, dengan sedikit perubahan kebiasaan, kita bisa berkontribusi signifikan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menerapkan prinsip minim sampah atau zero waste di tempat kerja bukan hanya tren, tetapi sebuah kebutuhan. Berikut adalah empat cara praktis yang bisa segera diterapkan untuk menciptakan lingkungan kantor yang lebih hijau dan minim sampah.Beralih ke Peralatan Tulis yang Dapat Digunakan KembaliSalah satu penyumbang sampah plastik terbesar di kantor adalah alat tulis sekali pakai. Bayangkan berapa banyak pulpen plastik atau spidol yang habis dan langsung dibuang setiap minggunya. Solusi mudahnya adalah dengan beralih ke alat tulis yang bisa diisi ulang atau digunakan berulang kali. Pilihlah pulpen dengan tinta isi ulang, pensil mekanik yang hanya perlu diganti isinya, atau spidol whiteboard yang dapat diisi kembali tintanya. Langkah kecil ini tidak hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga bisa lebih hemat dalam jangka panjang.Kurangi Pesanan Makanan dari Luar, Prioritaskan Bekal dari RumahKemasan makanan sekali pakai dari layanan pesan antar atau warung makan sekitar kantor menjadi kontributor besar lainnya terhadap tumpukan sampah. Cobalah untuk membatasi frekuensi memesan makanan dari luar dan mulai membawa bekal sendiri dari rumah. Dengan membawa bekal, Anda dapat menggunakan wadah makanan dan botol minum yang dapat dicuci dan dipakai ulang. Selain mengurangi sampah kemasan, membawa bekal juga cenderung lebih sehat dan hemat. Jika terpaksa memesan, usahakan untuk meminta tidak menggunakan alat makan sekali pakai atau memilih vendor yang menggunakan kemasan ramah lingkungan.Hemat Air dan Tisu Saat Menggunakan Fasilitas ToiletPenggunaan air dan tisu di toilet kantor seringkali tidak terkontrol. Padahal, kedua sumber daya ini juga berdampak pada lingkungan jika digunakan secara berlebihan. Tanamkan kebiasaan untuk menggunakan air secukupnya saat mencuci tangan atau menyiram toilet. Hindari membiarkan keran air mengalir tanpa perlu. Selain itu, bijaklah dalam penggunaan tisu. Ambil tisu secukupnya dan jika memungkinkan, kantor bisa menyediakan alternatif pengering tangan elektrik atau handuk kain kecil yang dapat dicuci secara berkala untuk mengurangi konsumsi tisu kertas.Bijak Mengelola Kertas dan Manfaatkan Kertas BekasMeskipun era digital semakin maju, penggunaan kertas di kantor masih cukup tinggi. Untuk meminimalisasi sampah kertas, terapkan kebijakan penggunaan kertas secara bijaksana. Pikirkan kembali sebelum mencetak dokumen; apakah benar-benar perlu dicetak atau cukup disimpan dalam format digital? Jika harus mencetak, gunakan kedua sisi kertas Selain itu, manfaatkan sisi kosong dari kertas bekas untuk keperluan internal seperti mencatat memo, membuat draf, atau sebagai kertas buram. Sediakan kotak khusus untuk kertas bekas yang masih layak pakai agar mudah diakses oleh semua karyawan.Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana ini secara konsisten, kita semua dapat berperan aktif dalam mengurangi volume sampah di kantor. Menciptakan budaya kerja yang peduli lingkungan tidak hanya memberikan dampak positif bagi bumi, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan dan kenyamanan bersama. Mari mulai dari diri sendiri dan ajak rekan kerja lainnya untuk bergerak menuju kantor yang lebih minim sampah. Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanganan sampah, Syncore Indonesia membangun kemitraan dengan berbagai pihak, dari pemerintah daerah hingga pelaku usaha dan masyarakat. Dukungan terhadap kerja sama ini diperkuat oleh kapasitas Syncore dalam aspek pendampingan dan pemberdayaan.Sumber:https://www.instagram.com/acehhijau.id/p/DFfG1_bpGje/5-tips-mengurangi-sampah-di-lingkungan-kerja1-gunakan-alat-tulis-yang-dapat-digu/?img_index=2https://environment-indonesia.com/9-tips-zero-waste-di-tempat-kerja/

Renstra BLUD vs Renstra SKPD: Apa yang Membedakan?

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) memegang peran penting dalam perencanaan jangka menengah organisasi sektor publik, baik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun BLUD secara struktural berada di bawah SKPD induk, namun penyusunan Renstra untuk BLUD tidak bisa disamakan begitu saja dengan Renstra SKPD. Keduanya memiliki fungsi dan pendekatan yang berbeda dalam konteks regulasi maupun operasional.Melalui artikel ini, pembaca akan memahami perbedaan utama antara Renstra BLUD dan Renstra SKPD dari berbagai aspek. Tujuannya agar instansi tidak keliru dalam menyusun dokumen perencanaan dan dapat menyesuaikan format serta isi Renstra sesuai karakteristik masing-masing.Pengertian Renstra SKPDRencana Strategis SKPD merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra SKPD berfungsi sebagai pedoman internal bagi perangkat daerah untuk menyusun tujuan dan strategi pembangunan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Renstra SKPD menjadi bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi secara vertikal dengan dokumen RPJMD.Renstra SKPD memegang peran penting dalam mengarahkan perencanaan pembangunan sektoral. Berdasarkan pasal 11 ayat (3) huruf a dokumen ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab perangkat daerah yang bersangkutan. Renstra disusun secara indikatif, artinya bersifat strategis namun tetap fleksibel terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan tahunan. Seluruh substansi dalam Renstra SKPD wajib berpedoman pada RPJMD agar terdapat kesinambungan antara perencanaan sektoral dan pembangunan daerah secara menyeluruh.Pengertian Renstra BLUDRencana Strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah BLUD yang disusun untuk periode lima tahun. Landasan penyusunan Renstra ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur kerangka pengelolaan BLUD, termasuk aspek perencanaan strategis. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap BLUD wajib memiliki dokumen Renstra sebagai instrumen tata kelola yang strategis, terukur, dan akuntabel. Dengan dasar tersebut, Renstra menjadi dokumen yang sah dan diakui secara normatif untuk mendukung akuntabilitas kinerja serta konsistensi arah kebijakan BLUD ke depan.Renstra berfungsi untuk menjabarkan strategi pengelolaan BLUD secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya yang dimiliki serta pencapaian kinerja yang diharapkan. Penyusunan Renstra dilakukan dengan menggunakan teknik analisis bisnis, sehingga perencanaan yang disusun lebih terarah dan berbasis data. Adapun substansi utama yang harus termuat dalam dokumen Renstra meliputi rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Renstra BLUD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat manajemen yang mengintegrasikan dua aspek utama: keuangan dan pelayanan publik. Dari sisi keuangan, Renstra membantu BLUD dalam merencanakan kebutuhan anggaran, mengidentifikasi potensi pendapatan, serta menjaga kesinambungan fiskal. Sementara dari sisi pelayanan, Renstra menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas, cakupan, dan efisiensi layanan kepada masyarakat, sesuai dengan mandat dan tupoksi BLUD.Perbedaan Konseptual dan Praktis Untuk memahami secara menyeluruh perbedaan antara Renstra SKPD dan Renstra BLUD, penting untuk meninjau aspek-aspek konseptual dan praktis yang membedakan keduanya. Berikut ini perbedaan Renstra SKPD dan Renstra BLUD yang dapat dilihat dari berbagai dimensi penting dalam perencanaan dan pengelolaan layanan publik.Dari Segi Orientasi dan TujuanRenstra SKPD dan Renstra BLUD memiliki perbedaan mendasar dalam orientasi dan tujuan. Renstra SKPD, sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, berorientasi pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk berkontribusi secara langsung terhadap visi dan misi daerah, memastikan program dan kegiatan SKPD selaras dengan prioritas pembangunan. Di sisi lain, Renstra BLUD memiliki fokus yang lebih spesifik pada peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan layanan publik yang disediakan oleh unit layanan tersebut, serta meningkatkan efisiensi keuangan dan operasionalnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan pengelolaan sumber daya yang efektif dan akuntabel, meskipun peningkatan kualitas layanan tersebut tidak langsung berkontribusi pada tujuan pembangunan daerah.Pendekatan Pengelolaan dan FleksibilitasRenstra SKPD, sebagai bagian dari perangkat daerah yang mengikuti prosedur birokrasi, memiliki pendekatan pengelolaan yang sangat terstruktur dan terikat pada aturan-aturan anggaran serta kepegawaian yang ketat dari pemerintah daerah. Fleksibilitasnya dalam pengelolaan keuangan dan operasional sangat terbatas karena setiap tindakan harus sesuai dengan mekanisme dan persetujuan berlapis dalam sistem birokrasi. Sebaliknya, Renstra BLUD dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Hal ini memungkinkan BLUD untuk lebih responsif terhadap kebutuhan layanan, melakukan inovasi, dan mengoptimalkan sumber daya secara lebih mandiri dibandingkan dengan SKPD yang sepenuhnya terikat pada prosedur birokrasi.Basis Pendanaan dan Arah StrategiRenstra SKPD, dengan orientasi pendanaan yang terpusat pada APBD, cenderung mengarahkan strategi dan program kerjanya untuk memenuhi target-target yang ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah serta prioritas pembangunan pemerintah daerah. Sebaliknya, Renstra BLUD, yang didorong oleh kebutuhan untuk mencapai kinerja layanan yang optimal dan menghasilkan pendapatan secara mandiri, akan menyusun strategi yang lebih fokus pada peningkatan kualitas dan cakupan layanan, efisiensi operasional, serta pengembangan potensi pendapatan di luar APBD, meskipun tetap memperhatikan sinergi dengan kebijakan dan program pemerintah daerah.Renstra SKPD dan Renstra BLUD disusun dalam kerangka waktu yang sama, yaitu perencanaan jangka menengah selama lima tahun. Namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi orientasi, pendekatan pengelolaan, sumber pendanaan, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan. Renstra SKPD lebih bersifat birokratis dan fokus pada program pembangunan daerah. Sementara itu, Renstra BLUD bersifat operasional dan berorientasi pada kinerja layanan yang dikelola secara fleksibel.Memahami perbedaan ini penting agar masing-masing instansi mampu menyusun dokumen Renstra yang tepat sasaran, sesuai dengan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. Syncore Indonesia melalui BLUD.id telah berpengalaman mendampingi lebih dari 3.200 instansi BLUD di seluruh Indonesia, baik dalam penyusunan Renstra, RBA, laporan keuangan, maupun penguatan tata kelola lainnya. Dengan pendekatan yang sesuai regulasi dan berbasis praktik terbaik, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis dalam menyusun Renstra BLUD yang profesional dan berkelanjutan. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan pendampingan di instansi Anda.Pendampingan Penyusunan Renstra BLUD

Pengolahan Sampah Menjadi Fondasi Penting dalam Pembangunan Daerah

Setiap hari, ribuan ton sampah rumah tangga dan kemasan sekali pakai dihasilkan di kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Mulai dari pasar tradisional hingga perumahan modern, limbah ini mengalir ke TPA yang semakin penuh, tanpa banyak proses pengolahan yang berarti di antara titik awal dan akhirnya. Sering kali masyarakat beranggapan bahwa urusan sampah cukup ditangani petugas kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup. Padahal, sistem pengelolaan sampah yang efektif adalah bagian dari tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Tanggung jawab ini bukan hanya bersifat moral atau teknis, melainkan telah ditegaskan dalam kerangka kebijakan nasional sebagai bagian dari pelayanan dasar yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah kota dan kabupaten.Pengolahan Sampah sebagai Tanggung Jawab DaerahPengelolaan sampah bukan lagi sebatas urusan pengangkutan dan pembuangan. Pemerintah daerah kini memikul peran penting dalam mengurangi, mengolah, dan memproses akhir sampah secara sistematis. Ini bukan semata amanat moral atau teknis, melainkan tanggung jawab hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.Salah satunya tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit memasukkan pengelolaan persampahan ke dalam urusan wajib pelayanan dasar. Tanggung jawab ini juga diperjelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, menyelenggarakan layanan, dan mengembangkan sistem pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan.Kebijakan nasional bahkan telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya didorong, tetapi diwajibkan untuk mengambil peran aktif dalam membangun sistem pengolahan sampah yang terencana dan partisipatif.Tantangan yang Dihadapi DaerahMeskipun tanggung jawab pengolahan sampah telah melekat pada pemerintah daerah, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak daerah masih mengandalkan TPA sebagai satu-satunya solusi, tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai di hulu. Padahal, tanpa proses pengurangan dan pemilahan sejak awal, volume sampah yang masuk ke TPA terus meningkat dan memperpendek umur operasionalnya.Fasilitas seperti TPS 3R dan TPST belum tersebar secara merata, dan yang sudah ada pun sering kali belum berfungsi optimal akibat keterbatasan anggaran, minimnya tenaga terlatih, serta kurangnya perencanaan teknis yang matang. Di sisi lain, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengolahan sampah juga masih terbatas, sehingga beban sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.Masalah kelembagaan menjadi tantangan tersendiri. Banyak daerah belum memiliki unit teknis khusus atau model layanan semi-mandiri seperti BLUD untuk pengelolaan persampahan. Tanpa struktur yang kuat dan fleksibel, upaya pengolahan sampah sering kali bergantung pada proyek jangka pendek atau anggaran rutin yang tidak memadai untuk membangun sistem yang berkelanjutan.Dari Tanggung Jawab Menuju Aksi NyataPengolahan sampah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari tata kelola lingkungan yang mencerminkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki peran sentral untuk tidak hanya mengangkut dan membuang, tetapi membangun sistem yang mampu mengolah sampah secara berkelanjutan, partisipatif, dan efisien. Agar transformasi ini berjalan nyata, dibutuhkan komitmen lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta perencanaan yang berpihak pada lingkungan dan masa depan generasi berikutnya. Sebagai konsultan dan ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang dan mendampingi upaya penguatan sistem pengolahan sampah yang relevan dan berdampak. Saatnya pengolahan sampah tak hanya jadi kewajiban administratif, tapi pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.Sumber:UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Perjalanan Syncore Indonesia dalam Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A Kabupaten Indramayu

Pada November 2024, Syncore Indonesia melalui BLUD.id mendapatkan kepercayaan dari IPCI untuk melakukan penyusunan dokumen administratif untuk UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A Kabupaten Indramayu. Proyek ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan di Indonesia. Penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT sebagai pakar BLUD yang bekerja sama dengan tim Syncore Indonesia.Penyusunan dokumen administratif ini berlangsung dari bulan November 2024 hingga Februari 2025, dengan menggunakan metode yang terkonsep secara sistematis. Tim konsultan Syncore Indonesia melalui BLUD.id telah mempersiapkan alur penyusunan yang jelas dan terstruktur, dimulai dengan wawancara dengan pihak terkait, permintaan data, hingga validasi data. Semua ini dilakukan dengan menjaga timeline yang ada, memastikan proses penyusunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan.Salah satu kendala yang dihadapi oleh tim adalah ketidaklengkapan data yang dimiliki oleh pihak UPTD. Hal ini membuat tim konsultan Syncore Indonesia harus bekerja ekstra keras. Pencarian data sekunder, wawancara langsung, dan konfirmasi terkait keakuratan data menjadi langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen administratif adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Meskipun menghadapi berbagai tantangan, tim Syncore Indonesia tidak pernah patah semangat. Dengan komitmen tinggi dan keinginan untuk memberikan output terbaik, dokumen administratif untuk UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A Kabupaten Indramayu berhasil diselesaikan tepat waktu pada bulan Februari 2025. Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa tim Syncore Indonesia selalu berusaha memberikan yang terbaik, bahkan dalam kondisi yang penuh tantangan. Penyelesaian dokumen administratif ini tidak hanya sekedar pencapaian bagi Syncore Indonesia, tetapi juga memberikan dampak besar bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan adanya dokumen administratif yang lengkap dan terstruktur dengan baik, pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu dapat dilakukan dengan lebih terorganisir, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini tentu saja berkontribusi pada tercapainya outcome yang diharapkan, yakni pengelolaan sampah yang lebih baik untuk Indonesia.

Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2024 Menunjukkan Pentingnya Reformasi Tata Kelola Secara Menyeluruh di Daerah

Data terbaru yang dirilis oleh Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan total timbulan sampah di Indonesia mencapai 33,86 juta ton per tahun, berdasarkan input dari 313 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, baru 59,82% atau sekitar 20,26 juta ton yang berhasil dikelola melalui upaya pengurangan maupun penanganan. Sementara itu, sisanya sekitar 13,6 juta ton atau 40,18% masih belum terkelola secara optimal.Dari sisi komposisi kinerja, capaian pengurangan sampah baru menyentuh angka 13,13%, sementara penanganan sampah secara langsung mencapai 46,69%. Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan di sejumlah wilayah, sistem pengelolaan sampah nasional masih menghadapi tantangan serius. Terutama dalam hal keterpaduan sistem, efektivitas kelembagaan, serta kapasitas pembiayaan dan pelaporan.Fenomena ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih belum sepenuhnya bergerak dari pendekatan berbasis proyek fisik menuju pendekatan berbasis sistem. Banyak daerah masih fokus pada pembangunan infrastruktur seperti pengadaan armada dan pembangunan TPA tanpa dibarengi dengan penguatan kelembagaan, perencanaan strategis, serta pelibatan masyarakat secara menyeluruh.Sebagai Konsultan Manajemen Persampahan, Syncore Indonesia memandang bahwa capaian tahun 2024 ini adalah cermin atas perlunya reformasi tata kelola secara menyeluruh di sektor persampahan. Data ini menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan pada sarana dan prasarana, tetapi pada lemahnya integrasi kelembagaan, rendahnya investasi dalam SDM pengelola, serta belum maksimalnya pelibatan komunitas dan pelaku informal dalam ekosistem pengelolaan sampah.Model kelembagaan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah bisa menjadi alternatif yang memungkinkan fleksibilitas operasional, pelaporan kinerja, dan transparansi pembiayaan. Beberapa daerah telah mulai menerapkannya, namun masih terbatas dan belum menjadi praktik umum.Data dari SIPSN seharusnya tidak hanya dilihat sebagai angka, tetapi sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah pusat dapat memperkuat dukungan teknis dan fiskal kepada daerah yang menunjukkan komitmen dan capaian kinerja yang baik. Sebaliknya, daerah yang belum optimal perlu didorong untuk mengevaluasi ulang struktur kelembagaannya, merevisi rencana kerja, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sampah sebagai layanan publik esensial. Sumber: https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

Jelajahi Dunia Bebas Plastik: 5 Cara Cerdas untuk Liburan Ramah Lingkungan

Traveling kini menjadi kebutuhan bagi banyak orang untuk melepas penat dan mencari pengalaman baru. Namun, seringkali kegiatan ini identik dengan pengeluaran besar dan tumpukan sampah plastik yang mencemari lingkungan. Padahal, dengan sedikit perencanaan dan kebiasaan baik, kita bisa menjelajahi destinasi impian secara hemat sekaligus berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam. Berikut adalah lima cara cerdas untuk mewujudkan traveling hemat dan bebas sampah plastik:Selalu Sedia Botol Minum Pribadi (Tumbler)Membawa botol minum isi ulang atau tumbler adalah langkah awal yang sangat efektif. Daripada terus-menerus membeli air minum kemasan yang menghasilkan sampah botol plastik, Anda bisa mengisi ulang tumbler di berbagai fasilitas air minum yang tersedia, seperti di penginapan, stasiun, atau bandara. Kebiasaan sederhana ini tidak hanya menghemat pengeluaran untuk membeli air minum, tetapi juga secara signifikan mengurangi jejak sampah plastik Anda selama perjalanan.Nikmati Kuliner Lokal di Tempat atau Bawa Perbekalan SendiriBiaya makan seringkali menjadi salah satu komponen terbesar dalam anggaran traveling. Cobalah untuk makan langsung di tempat atau warung makan lokal untuk menghemat. Selain merasakan cita rasa otentik, Anda juga menghindari penggunaan kemasan makanan sekali pakai. Alternatif lainnya adalah membawa bekal makanan dari rumah, terutama untuk camilan atau sarapan. Ini tidak hanya lebih hemat, tetapi juga memastikan Anda mengonsumsi makanan yang sehat dan mengurangi potensi sampah kemasan.Tas Belanja Lipat ReusableSaat berbelanja, baik itu untuk oleh-oleh maupun kebutuhan sehari-hari selama perjalanan, selalu bawa tas belanja lipat yang dapat digunakan kembali. Hindari menerima kantong plastik dari pedagang. Tas belanja reusable kini tersedia dalam berbagai ukuran dan desain yang ringkas, sehingga mudah dibawa kemana saja. Dengan langkah kecil ini, Anda turut mengurangi permintaan akan kantong plastik sekali pakai yang seringkali berakhir mencemari lingkungan.Perlengkapan Mandi PribadiBanyak penginapan menyediakan perlengkapan mandi sekali pakai dalam kemasan kecil. Meskipun praktis, produk ini menghasilkan banyak sampah plastik. Solusinya adalah membawa perlengkapan mandi sendiri seperti sabun batang, sampo, dan pasta gigi dalam wadah yang dapat digunakan kembali atau dalam ukuran travel size yang bisa diisi ulang. Selain lebih higienis dan sesuai dengan preferensi pribadi, Anda juga mengurangi limbah plastik dari kemasan produk hotel.Disiplin Membuang Sampah pada TempatnyaMeskipun Anda sudah berusaha keras mengurangi sampah, pasti tetap ada sisa sampah yang dihasilkan. Pastikan Anda selalu membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Jika memungkinkan, pisahkan sampah sesuai jenisnya (organik dan anorganik) untuk memudahkan proses daur ulang. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan adalah kunci untuk menjaga kebersihan dan keindahan destinasi wisata yang Anda kunjungi.Dengan menerapkan kelima cara di atas, perjalanan Anda tidak hanya akan lebih hemat biaya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan. Selamat berpetualang dengan bijak dan bertanggung jawab. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah persampahan, Syncore Indonesia menjalin kemitraan dengan beragam entitas seperti pemerintah daerah, pelaku usaha, dan khalayak luas. Kerja sama ini didukung melalui kapasitas Syncore dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan.Sumber:https://www.kompasiana.com/jandris_sky/67dc7d46c925c4046a068202/mudik-hijau-packing-cerdas-untuk-perjalanan-nyaman-dan-ramah-lingkungan?page=1&page_images=6https://lifestyle.kompas.com/read/2019/07/28/103000920/yuk-mulai-traveling-tanpa-jejak-sampah#google_vignette

Jumlah Viewers: 345