Artikel BLUD.id

Jaga Bersama, Nikmati Bersama: 5 Strategi Ampuh Atasi Masalah Sampah di Tempat Umum

Permasalahan sampah di tempat umum bukanlah isu baru, namun selalu relevan untuk dibahas. Taman kota yang indah, trotoar yang nyaman, atau fasilitas publik lainnya seringkali ternodai oleh sampah yang berserakan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan dan kenyamanan bersama. Mengatasi masalah ini membutuhkan upaya kolektif dan strategi yang terencana. Berikut adalah lima cara efektif untuk menangani sampah di tempat umum demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.Membangun Kesadaran dan Edukasi PublikFondasi utama dalam menangani sampah adalah membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kebersihan. Edukasi mengenai dampak negatif membuang sampah sembarangan perlu digalakkan secara terus-menerus. Kampanye kreatif melalui media sosial, spanduk informatif di area publik, serta program penyuluhan di sekolah dan komunitas dapat menjadi cara efektif untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar mereka. Ketika masyarakat paham akan konsekuensi dari tindakannya, mereka cenderung lebih bertanggung jawab.Menyediakan Infrastruktur Persampahan yang LayakKesadaran saja tidak cukup tanpa dukungan fasilitas. Ketersediaan tempat sampah yang memadai, mudah dijangkau, dan ditempatkan secara strategis di berbagai titik keramaian adalah kunci. Idealnya, fasilitas ini juga mencakup tempat sampah terpilah (organik, anorganik, B3) untuk mendorong praktik pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Perawatan rutin dan pengosongan tempat sampah secara berkala juga penting agar tidak meluap dan menimbulkan masalah baru.Menerapkan Regulasi dan Sanksi yang TegasAturan yang jelas mengenai larangan membuang sampah sembarangan harus ditegakkan secara konsisten. Pemerintah daerah perlu memiliki peraturan (seperti Perda Kebersihan) yang disertai dengan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelanggar, misalnya denda atau sanksi sosial. Pengawasan aktif oleh petugas terkait di lapangan juga diperlukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas mengirimkan pesan bahwa menjaga kebersihan adalah kewajiban serius.Mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Sampah HolistikPenanganan sampah tidak berhenti pada pengumpulan saja. Diperlukan sebuah sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, pengolahan (seperti daur ulang atau komposting), hingga pembuangan akhir yang aman dan ramah lingkungan. Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) secara masif, akan sangat membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.Mendorong Kolaborasi dan Partisipasi Aktif WargaSemangat kebersamaan atau gotong royong memiliki peran vital. Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, misalnya melalui kegiatan kerja bakti rutin membersihkan area publik, pembentukan komunitas peduli sampah, atau program bank sampah di tingkat RW/RT, dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap kebersihan tempat umum. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan jangka panjang.Mengatasi masalah sampah di tempat umum adalah tanggung jawab kita semua. Dengan mengkombinasikan peningkatan kesadaran, penyediaan fasilitas yang baik, penegakan aturan yang jelas, sistem pengelolaan yang terpadu, serta partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menciptakan tempat umum yang bersih, nyaman, dan sehat untuk dinikmati bersama. Mari mulai dari diri sendiri dan ajak orang sekitar untuk lebih peduli terhadap lingkungan kita. Syncore Indonesia memiliki keahlian dalam pemberdayaan dan asistensi, menjalin kerja sama dengan pemda, pelaku bisnis, dan komunitas. Sasaran dari kerja sama ini adalah turut mewujudkan kebersihan lingkungan serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap isu persampahan.Sumber:https://dlh.brebeskab.go.id/?p=3391

Penanganan Sampah yang Baik Adalah Investasi untuk Masa Depan

Setiap hari kita menghasilkan sampah, baik dari rumah, tempat usaha, kantor, hingga aktivitas di ruang publik. Meskipun pengurangan sampah sudah mulai diterapkan, tidak semua sampah bisa dihindari. Ketika sampah sudah terlanjur ada, hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah menangani sampah dengan benar.Itulah kenapa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Aturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis secara bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan. Penanganan sampah ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir, dan harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas petugas kebersihan.Tahapan Penanganan Sampah Berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2012Dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, penanganan sampah dibagi menjadi lima tahap utama. Setiap tahap punya peran penting agar sampah yang sudah dihasilkan bisa dikelola dengan aman dan tetap memberi manfaat bila memungkinkan.Pemilahan SampahLangkah pertama adalah memisahkan sampah sesuai jenisnya. Minimal, sampah dibagi ke dalam tiga kelompok:Sampah organik (mudah terurai)Sampah anorganik (tidak mudah terurai)Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracunDengan memilah dari awal, proses selanjutnya seperti daur ulang atau pengolahan bisa dilakukan lebih mudah dan efisien.Pengumpulan SampahSampah yang sudah dipilah perlu dikumpulkan di tempat yang aman, bersih, dan tidak mencemari lingkungan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan tempat pengumpulan yang memadai, baik di pemukiman, fasilitas umum, maupun kawasan komersial.Pengangkutan SampahTahap berikutnya adalah pengangkutan. Sampah harus diangkut oleh pihak yang berwenang menggunakan kendaraan yang sesuai standar, agar tidak menimbulkan bau, pencemaran, atau gangguan di jalan. Jadwal pengangkutan pun harus rutin dan disesuaikan dengan kondisi wilayah.Pengolahan SampahDi sinilah sampah mulai dikelola lebih lanjut. Misalnya, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik bisa diproses sebagai bahan bakar alternatif (RDF) atau bahan baku daur ulang. Prinsipnya, pengolahan dilakukan untuk mengurangi volume dan dampak lingkungan dari sampah yang masih tersisa.Pemrosesan AkhirTahap terakhir adalah pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA idealnya menggunakan sistem sanitary landfill, yaitu teknik pengerukan sampah yang memperhatikan faktor keamanan lingkungan, seperti pengelolaan air lindi dan gas. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) tidak lagi dianjurkan karena bisa mencemari tanah dan air tanah.Penanganan Sampah adalah Tanggung Jawab BersamaSatu hal yang perlu diingat adalah penanganan sampah bukan hanya urusan pemerintah atau petugas kebersihan. PP Nomor 81 Tahun 2012 menekankan bahwa semua pihak punya peran:Masyarakat wajib memilah sampah sejak dari rumah, membuang di tempat yang benar, dan mendukung sistem pengelolaan yang sudah tersedia.Pemerintah daerah bertugas membangun sistem penanganan yang menyeluruh, mulai dari TPS, armada pengangkutan, fasilitas pengolahan, hingga pengelolaan TPA.Pelaku usaha juga bertanggung jawab terhadap sampah yang timbul dari kegiatan mereka, termasuk limbah kemasan atau limbah berbahaya.Sumber:Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Syncore Indonesia Meningkatkan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon melalui Kajian Kelayakan

Pada tahun 2022, Syncore Indonesia melalui BLUD.id mendapat kepercayaan besar untuk melakukan kajian kelayakan untuk UPT Pengelolaan Sampah di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon. Proyek ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam pengelolaan sampah di dua wilayah tersebut, tetapi juga menjadi batu loncatan bagi penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.Kajian kelayakan ini memiliki tujuan yang jelas dan terfokus: untuk memastikan bahwa UPT Pengelolaan Sampah di kedua kabupaten tersebut memenuhi kriteria untuk menerapkan BLUD. Dengan BLUD, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efisien dan profesional, dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.Namun, perjalanan menuju tujuan tersebut tidaklah mudah. Kendala pertama yang dihadapi oleh tim Syncore Indonesia adalah data keuangan yang kurang lengkap dari masing-masing UPT. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang ada, di mana banyak pegawai UPT yang memiliki rangkap jabatan karena kekurangan tenaga kerja. Kondisi ini memperlambat proses pengumpulan data yang sangat dibutuhkan untuk menyusun kajian kelayakan yang akurat.Namun, tantangan ini tidak membuat tim Syncore Indonesia patah semangat. Kami tetap fokus pada tujuan besar yang telah ditetapkan, yaitu membantu UPT Pengelolaan Sampah Kabupaten Karawang dan Cirebon untuk memenuhi persyaratan teknis agar dapat menerapkan BLUD.Dengan kerja keras, kolaborasi tim, dan pendekatan yang sistematis, tim Syncore Indonesia akhirnya dapat mengatasi kesulitan yang ada dengan berhasil menyusun kajian kelayakan yang komprehensif, meski menghadapi berbagai hambatan dalam pengumpulan dan verifikasi data.Pada bulan Februari 2023, tim Syncore Indonesia melalui BLUD.id melakukan pemaparan hasil kajian kelayakan kepada pihak terkait di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon. Pemaparan tersebut mengungkapkan bahwa kedua UPT pengelolaan sampah tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk menerapkan BLUD, dengan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional.Dalam pemaparan tersebut, Syncore Indonesia berhasil meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa UPT Pengelolaan Sampah di Karawang dan Cirebon telah memenuhi banyak kriteria yang diperlukan untuk menerapkan BLUD. Rekomendasi yang diberikan oleh tim Syncore Indonesia memberikan landasan yang kuat untuk langkah selanjutnya dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.Melalui penerapan BLUD, diharapkan UPT Pengelolaan Sampah di kedua kabupaten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Dampak jangka panjang dari proyek ini adalah terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, yang tidak hanya berfokus pada pengurangan sampah, tetapi juga pada pemanfaatan kembali sumber daya dan konservasi lingkungan.Syncore Indonesia melalui BLUD.id berhasil memberikan solusi konkret dalam mendukung pemerintah daerah dalam mengelola salah satu sektor pelayanan publik yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat, yaitu pengelolaan sampah.Success story ini adalah bukti nyata bahwa meskipun menghadapi tantangan yang cukup besar, dengan kerja keras, kolaborasi, dan pendekatan yang sistematis, sebuah proyek besar dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan. Syncore Indonesia dan BLUD.id tidak hanya berhasil melakukan kajian kelayakan untuk penerapan BLUD, tetapi juga menjadi mitra terpercaya bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Menuju Indonesia Bebas Sampah 2025: Antara Target dan Tantangan di Lapangan

Pemerintah terus mendorong tercapainya target Indonesia bebas sampah pada tahun 2025. Komitmen ini ditegaskan kembali melalui kunjungan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Bali, sebagaimana diberitakan oleh Detik Bali. Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sampah kini mendapat perhatian lintas sektor, tidak lagi dianggap sebagai isu teknis semata.TPST Mengwitani adalah contoh bahwa perubahan dimulai dari inisiatif lokal yang dijalankan dengan konsistensi dan kepemimpinan yang kuat. Jika praktik baik ini dapat direplikasi secara luas, dengan didukung regulasi yang tegas, pembinaan yang berkelanjutan, serta akuntabilitas yang kuat, maka mimpi Indonesia bebas sampah 2025 bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dapat dicapai.Dari sisi regulasi, upaya ini berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Perpres ini menargetkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia mampu mengurangi 30% timbulan sampah dan menangani setidaknya 70% dari total sampah yang dihasilkan. Target ini tentu tidak ringan. Untuk mencapainya, dibutuhkan konsistensi, komitmen lintas sektor, dan kolaborasi aktif di semua level pemerintahan dan masyarakat.Pembangunan fasilitas seperti TPST memang penting sebagai bentuk dukungan infrastruktur. Namun, keberhasilan pengelolaan sampah tidak semata-mata bergantung pada fisik bangunan. Diperlukan pula penguatan pada aspek kelembagaan, pengembangan sistem manajemen operasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan sistem pembiayaan yang mendukung keberlanjutan layanan. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, risiko program berhenti di tengah jalan tetap terbuka lebar.Syncore Indonesia sebagai konsultan persampahan, kami memandang bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi banyak daerah adalah belum optimalnya desain struktur organisasi pengelola sampah, kurangnya integrasi antar unit kerja, serta lemahnya monitoring dan evaluasi kinerja. Banyak daerah juga belum secara serius menerapkan prinsip ekonomi sirkular, padahal potensi pengolahan sampah menjadi sumber daya baru yang berkelanjutan. Membangun sistem persampahan berkelanjutan, pada akhirnya, bukan hanya tentang mengelola sampah. Ini adalah investasi sosial, lingkungan, dan ekonomi untuk masa depan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing.Sumber berita: https://www.detik.com/bali/berita/d-7808440/targetkan-indonesia-bebas-sampah-2025-luhut-datangi-tpst-mengwitani

6 Tips Praktis Menuju Gaya Hidup Lebih Ramah Lingkungan

Setiap keputusan pembelian yang kita buat memiliki dampak, tidak hanya pada dompet kita tetapi juga pada planet ini. Gaya hidup konsumtif seringkali berkontribusi pada penumpukan sampah yang signifikan. Namun, kabar baiknya adalah, dengan beberapa penyesuaian sederhana dalam kebiasaan berbelanja, kita bisa menjadi konsumen yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Menerapkan prinsip sustainable living tidak harus rumit. Berikut adalah enam tips praktis untuk berbelanja lebih cerdas:Buat Daftar Belanja yang TerencanaSebelum melangkah ke toko atau membuka aplikasi belanja online, luangkan waktu sejenak untuk membuat daftar belanja. Ini bukan hanya soal efisiensi waktu, tetapi juga strategi jitu mengurangi pembelian impulsif. Barang-barang yang dibeli tanpa rencana seringkali tidak benar-benar dibutuhkan dan berpotensi menjadi sampah. Dengan daftar belanja, Anda fokus pada kebutuhan, menghindari pemborosan uang, dan yang terpenting, mengurangi potensi limbah, terutama limbah makanan.Dukung Toko Lokal yang Peduli LingkunganBerbelanja di toko-toko lokal, pasar petani, atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki komitmen terhadap praktik berkelanjutan memberikan banyak manfaat. Carilah toko yang secara aktif mengurangi penggunaan plastik, menjual produk organik lokal, atau memiliki program daur ulang.Pilih Barang dengan Kemasan Minimal atau Lebih BesarKemasan produk adalah salah satu penyumbang sampah terbesar. Saat berbelanja, perhatikan baik-baik kemasan barang yang Anda pilih. Jika memungkinkan, utamakan produk dengan kemasan minimal, dapat didaur ulang, atau terbuat dari bahan ramah lingkungan. Membeli produk dalam ukuran yang lebih besar (misalnya, sabun isi ulang, beras dalam karung besar) seringkali lebih hemat dalam jangka panjang dan secara signifikan mengurangi jumlah sampah kemasan per unit produk.Selalu Bawa Tas Belanja SendiriIni mungkin tips paling mendasar, namun dampaknya luar biasa. Membiasakan diri membawa tas belanja kain atau tas guna ulang setiap kali berbelanja adalah cara langsung untuk menolak kantong plastik sekali pakai. Kantong plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai dan menjadi polutan berbahaya di darat dan laut. Simpan beberapa tas belanja di mobil, tas tangan, atau dekat pintu agar tidak lupa membawanya.Gunakan Metode Pembayaran NontunaiDi era digital ini, pembayaran nontunai (cashless) semakin mudah diakses. Selain praktis dan terkadang lebih higienis, metode ini juga dapat membantu mengurangi penggunaan kertas. Banyak transaksi nontunai menawarkan opsi struk digital yang dikirim melalui email atau aplikasi, hal tersebut mengurangi kebutuhan pencetakan struk fisik. Meskipun dampaknya mungkin lebih kecil dibanding tips lain, ini tetap merupakan langkah menuju pengurangan limbah kertas.Belanja Online? Pilih Pengemasan Ramah LingkunganKemudahan belanja online seringkali datang dengan konsekuensi tumpukan sampah kemasan. Saat melakukan pembelian online, jadilah konsumen yang cermat. Cari tahu kebijakan pengemasan toko tersebut. Prioritaskan penjual yang menawarkan opsi pengiriman dengan kemasan ramah lingkungan, seperti menggunakan kardus daur ulang, meminimalkan penggunaan bubble wrap plastik, atau menggunakan pengisi paket dari bahan biodegradable. Jika memungkinkan, gabungkan beberapa pesanan sekaligus untuk mengurangi frekuensi pengiriman dan jumlah kemasan.Mengadopsi kebiasaan belanja yang lebih ramah lingkungan adalah sebuah perjalanan. Mungkin tidak semua tips bisa langsung diterapkan, namun memulai dengan satu atau dua langkah saja sudah merupakan kontribusi positif. Setiap tindakan kecil yang kita lakukan secara kolektif akan membawa perubahan besar bagi kelestarian bumi kita. Mari berbelanja dengan lebih bijak, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk generasi mendatang. Sebagai organisasi yang berpengalaman dalam pemberdayaan dan pendampingan, Syncore Indonesia menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas. Tujuan kemitraan tersebut adalah berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan menumbuhkan kepedulian yang lebih besar di kalangan masyarakat terhadap isu sampah.Sumber:https://klasika.kompas.id/baca/tips-berbelanja-lebih-ramah-lingkungan/https://www.solarkita.com/blog/tetap-ramah-lingkungan-saat-belanja-dengan-9-cara-ini

Mulai dari Sumber, Kurangi Sampah untuk Indonesia yang Lebih Bersih

Sampah rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah di Indonesia. Setiap tahun, jumlahnya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan gaya hidup masyarakat. Jika tidak dikendalikan sejak dari sumbernya, beban lingkungan akan semakin berat, dan sistem pengelolaan sampah yang ada pun tidak akan mampu mengimbanginya. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang memberikan arahan teknis mengenai bagaimana sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga harus dikelola. Salah satu pilar terpenting dalam PP ini adalah pengurangan sampah di sumbernya. Dengan mengurangi jumlah sampah sejak awal, kita dapat memperkecil beban pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir, sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih bijak dan berkelanjutan.Strategi Pengurangan SampahDalam PP 81/2012, pengurangan sampah dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membatasi timbulan sampah, mendorong penggunaan ulang, dan mendaur ulang sampah. Tiga strategi utama yang diatur adalah:Pembatasan Timbulan SampahTujuan pembatasan adalah mencegah atau mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya. PP 81/2012 mendorong individu, rumah tangga, pelaku usaha, dan pemerintah untuk melakukan berbagai upaya pembatasan, seperti:Mengurangi penggunaan bahan atau barang yang berpotensi menjadi sampah.Membatasi penggunaan produk sekali pakai seperti kantong plastik.Mendorong efisiensi dalam konsumsi barang dan kemasan.Secara teknis, pembatasan timbulan juga dapat diwujudkan melalui kampanye konsumsi bertanggung jawab, penerapan prinsip minimalisasi limbah dalam industri, hingga penyediaan produk ramah lingkungan.Pendauran Ulang (Recycle)Daur ulang melibatkan proses pengolahan sampah menjadi bahan atau produk baru yang bermanfaat. Kegiatan daur ulang meliputi:Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya di sumber.Pengumpulan dan pengolahan sampah anorganik seperti plastik, logam, kaca, kertas.Pengomposan sampah organik menjadi pupuk alami.Penggunaan Ulang (Reuse)Penggunaan ulang adalah kegiatan memanfaatkan kembali barang yang sudah digunakan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. PP 81/2012 mendorong penggunaan kembali barang untuk memperpanjang umur pakainya, misalnya:Menggunakan ulang kantong belanja.Memanfaatkan wadah bekas untuk penyimpanan baru.Mengadopsi konsep refill (isi ulang) untuk produk rumah tangga.Dengan menerapkan ketiga strategi ini, diharapkan jumlah sampah yang harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi secara signifikan.Tanggung Jawab Bersama dalam Pengurangan SampahPP 81/2012 menekankan bahwa pengurangan sampah adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang menghasilkan sampah.Rumah Tangga dan MasyarakatWajib melakukan pembatasan timbulan, menggunakan kembali barang, memilah sampah sejak di sumber, dan mendukung kegiatan daur ulang.Pelaku UsahaBertanggung jawab mengurangi timbulan sampah dari kegiatan usahanya, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, serta mendukung sistem daur ulang.Pemerintah DaerahBerkewajiban menyusun rencana pengelolaan sampah daerah, menyediakan infrastruktur pengurangan sampah (seperti bank sampah, TPS3R), dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.Dalam PP ini juga ditegaskan, pengelolaan sampah harus memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan, berbasis partisipasi masyarakat, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. Mengurangi sampah dari sumber bukan hanya kewajiban individu, melainkan gerakan kolektif yang harus didukung dengan kebijakan, infrastruktur, dan edukasi berkelanjutan. Untuk membantu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berbasis prinsip berkelanjutan, Syncore Indonesia hadir sebagai mitra pendamping bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat. Dengan pengalaman di bidang pemberdayaan dan pendampingan, Syncore Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan masyarakat yang lebih peduli terhadap sampah.Sumber:Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Jumlah Viewers: 34