Penanganan Sampah yang Baik Adalah Investasi untuk Masa Depan

penanganan-sampah-yang-baik-adalah-investasi-untuk-masa-depan

Penanganan Sampah yang Baik Adalah Investasi untuk Masa Depan

Setiap hari kita menghasilkan sampah, baik dari rumah, tempat usaha, kantor, hingga aktivitas di ruang publik. Meskipun pengurangan sampah sudah mulai diterapkan, tidak semua sampah bisa dihindari. Ketika sampah sudah terlanjur ada, hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah menangani sampah dengan benar.

Itulah kenapa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Aturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis secara bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan. Penanganan sampah ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir, dan harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tugas petugas kebersihan.


Tahapan Penanganan Sampah Berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2012

Dalam PP Nomor 81 Tahun 2012, penanganan sampah dibagi menjadi lima tahap utama. Setiap tahap punya peran penting agar sampah yang sudah dihasilkan bisa dikelola dengan aman dan tetap memberi manfaat bila memungkinkan.

  1. Pemilahan Sampah

Langkah pertama adalah memisahkan sampah sesuai jenisnya. Minimal, sampah dibagi ke dalam tiga kelompok:

  • Sampah organik (mudah terurai)

  • Sampah anorganik (tidak mudah terurai)

  • Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun

Dengan memilah dari awal, proses selanjutnya seperti daur ulang atau pengolahan bisa dilakukan lebih mudah dan efisien.

  1. Pengumpulan Sampah

Sampah yang sudah dipilah perlu dikumpulkan di tempat yang aman, bersih, dan tidak mencemari lingkungan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan tempat pengumpulan yang memadai, baik di pemukiman, fasilitas umum, maupun kawasan komersial.

  1. Pengangkutan Sampah

Tahap berikutnya adalah pengangkutan. Sampah harus diangkut oleh pihak yang berwenang menggunakan kendaraan yang sesuai standar, agar tidak menimbulkan bau, pencemaran, atau gangguan di jalan. Jadwal pengangkutan pun harus rutin dan disesuaikan dengan kondisi wilayah.

  1. Pengolahan Sampah

Di sinilah sampah mulai dikelola lebih lanjut. Misalnya, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik bisa diproses sebagai bahan bakar alternatif (RDF) atau bahan baku daur ulang. Prinsipnya, pengolahan dilakukan untuk mengurangi volume dan dampak lingkungan dari sampah yang masih tersisa.

  1. Pemrosesan Akhir

Tahap terakhir adalah pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA idealnya menggunakan sistem sanitary landfill, yaitu teknik pengerukan sampah yang memperhatikan faktor keamanan lingkungan, seperti pengelolaan air lindi dan gas. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) tidak lagi dianjurkan karena bisa mencemari tanah dan air tanah.


Penanganan Sampah adalah Tanggung Jawab Bersama

Satu hal yang perlu diingat adalah penanganan sampah bukan hanya urusan pemerintah atau petugas kebersihan. PP Nomor 81 Tahun 2012 menekankan bahwa semua pihak punya peran:

  • Masyarakat wajib memilah sampah sejak dari rumah, membuang di tempat yang benar, dan mendukung sistem pengelolaan yang sudah tersedia.

  • Pemerintah daerah bertugas membangun sistem penanganan yang menyeluruh, mulai dari TPS, armada pengangkutan, fasilitas pengolahan, hingga pengelolaan TPA.

  • Pelaku usaha juga bertanggung jawab terhadap sampah yang timbul dari kegiatan mereka, termasuk limbah kemasan atau limbah berbahaya.



Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 36