Mulai dari Sumber, Kurangi Sampah untuk Indonesia yang Lebih Bersih

mulai-dari-sumber-kurangi-sampah-untuk-indonesia-yang-lebih-bersih

Mulai dari Sumber, Kurangi Sampah untuk Indonesia yang Lebih Bersih

Sampah rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah di Indonesia. Setiap tahun, jumlahnya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan gaya hidup masyarakat. Jika tidak dikendalikan sejak dari sumbernya, beban lingkungan akan semakin berat, dan sistem pengelolaan sampah yang ada pun tidak akan mampu mengimbanginya. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang memberikan arahan teknis mengenai bagaimana sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga harus dikelola. Salah satu pilar terpenting dalam PP ini adalah pengurangan sampah di sumbernya. Dengan mengurangi jumlah sampah sejak awal, kita dapat memperkecil beban pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir, sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih bijak dan berkelanjutan.


Strategi Pengurangan Sampah

Dalam PP 81/2012, pengurangan sampah dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membatasi timbulan sampah, mendorong penggunaan ulang, dan mendaur ulang sampah. Tiga strategi utama yang diatur adalah:

  1. Pembatasan Timbulan Sampah
    Tujuan pembatasan adalah mencegah atau mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya. PP 81/2012 mendorong individu, rumah tangga, pelaku usaha, dan pemerintah untuk melakukan berbagai upaya pembatasan, seperti:

    • Mengurangi penggunaan bahan atau barang yang berpotensi menjadi sampah.

    • Membatasi penggunaan produk sekali pakai seperti kantong plastik.

    • Mendorong efisiensi dalam konsumsi barang dan kemasan.

Secara teknis, pembatasan timbulan juga dapat diwujudkan melalui kampanye konsumsi bertanggung jawab, penerapan prinsip minimalisasi limbah dalam industri, hingga penyediaan produk ramah lingkungan.

  1. Pendauran Ulang (Recycle)
    Daur ulang melibatkan proses pengolahan sampah menjadi bahan atau produk baru yang bermanfaat. Kegiatan daur ulang meliputi:

    • Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya di sumber.

    • Pengumpulan dan pengolahan sampah anorganik seperti plastik, logam, kaca, kertas.

    • Pengomposan sampah organik menjadi pupuk alami.

  2. Penggunaan Ulang (Reuse)
    Penggunaan ulang adalah kegiatan memanfaatkan kembali barang yang sudah digunakan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. PP 81/2012 mendorong penggunaan kembali barang untuk memperpanjang umur pakainya, misalnya:

    • Menggunakan ulang kantong belanja.

    • Memanfaatkan wadah bekas untuk penyimpanan baru.

    • Mengadopsi konsep refill (isi ulang) untuk produk rumah tangga.

Dengan menerapkan ketiga strategi ini, diharapkan jumlah sampah yang harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi secara signifikan.


Tanggung Jawab Bersama dalam Pengurangan Sampah

PP 81/2012 menekankan bahwa pengurangan sampah adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang menghasilkan sampah.

  • Rumah Tangga dan Masyarakat
    Wajib melakukan pembatasan timbulan, menggunakan kembali barang, memilah sampah sejak di sumber, dan mendukung kegiatan daur ulang.

  • Pelaku Usaha
    Bertanggung jawab mengurangi timbulan sampah dari kegiatan usahanya, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, serta mendukung sistem daur ulang.

  • Pemerintah Daerah
    Berkewajiban menyusun rencana pengelolaan sampah daerah, menyediakan infrastruktur pengurangan sampah (seperti bank sampah, TPS3R), dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.

Dalam PP ini juga ditegaskan, pengelolaan sampah harus memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan, berbasis partisipasi masyarakat, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. 


Mengurangi sampah dari sumber bukan hanya kewajiban individu, melainkan gerakan kolektif yang harus didukung dengan kebijakan, infrastruktur, dan edukasi berkelanjutan. Untuk membantu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berbasis prinsip berkelanjutan, Syncore Indonesia hadir sebagai mitra pendamping bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat. Dengan pengalaman di bidang pemberdayaan dan pendampingan, Syncore Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan masyarakat yang lebih peduli terhadap sampah.



Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 13