Artikel BLUD.id

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

BLUD Puskesmas Kec. Kebon Jeruk, Puskesmas Kec. Kembangan, dan KAP Syarbini Ikhsan Pontianak mengikuti pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan oleh PT Syncore Indonesia di Grage Ramayana Yogyakarta. Pelatihan teersebut berlangsung selama dua hari pada tanggal 5 – 6 Oktober 2017.  Dalam acara pelatihan tersebut dihadirkan narasumber Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si pada sesi I di hari pertama kemudian dilanjutkan oleh narasumber Syncore Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. hingga pelatihan selesai. Bapak Soni Haksomo, SE., M.Si menyampaikan materi mengenai fleksibilitas anggaran, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan BLUD. Kemudian mulai sesi II hingga berakhirnya acara pelatihan, materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. yang meliputi penyusunan RBA, input data penerimaan dan pengeluaran, pengisian saldo awal, jurnal umum, hingga laporan keuangan berbasis SAK. Selama dua hari tersebut, peserta pelatihan melakukan input data ke sistem informasi Akuntansi BLUD Syncore yang meliputi data RBA 2018, input data penerimaan dan pengeluaran triwulan 1 tahun 2017, saldo awal, dan jurnal umum. Seluruh peserta sangat bersemangat untuk mempelajari sistem dan menginput data ke sistem hingga pada Jumat, 6 Oktober 2017 pukul 20.15. Kemudian acara pelatihan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan kepada perwakilan masing-masing puskesmas dan KAP. Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan PPK BLUD bersama Syncore, silakan:

Penerapan Bisnis Di dalam Lingkup BLUD

Penerapan Bisnis Didalam Lingkup BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri. Pada prakteknya bisnis dalam lingkup BLUD diperbolehkan dengan catatan sesuai kebijakan BLUD dan pihak-pihak terkait pelaku bisnis. Didalam BLUD terdapat beberapa aset & potensi bisnis yang dapat menunjang kesejahteraan suatu BLUD. Oleh karenanya BLUD sangat fleksibelitas dalam menjalankan suatu usahanya yang terstruktur dan terorganisir. BLUD mempunyai aset salah satunya lahan dan ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Perlakuan pemanfaatan aset lahan bisa digunakan BLUD untuk membangun tempat parkir yang nantinya pendapatan dari parkir tersebut bisa dialokasikan salah satunya, untuk pembayaran gaji para pegawai honorer dan pegawai tidak tetap Non PNS . Lahan diluar area bangunan BLUD namun masih dalam lingkup kawasan BLUD bisa dimanfaatkan untuk dibangunnya gedung maupun bangunan yang memadai untuk didirikannya ruang usaha yang nantinya bisa disewakan atau digunakan sendiri guna didirikannya kantin contohnya. Pendirian bidang usaha didalam BLUD tentunya sudah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan strategi bisnis dan konsepnya apakah kerjasama dengan pihak lain maupun tunggal. Dalam hal ini BLUD dapat sukses dan berhasil menjalankan bisnisnya apabila BLUD dapat membiayai biaya yang timbul dari beberapa kegiatan yang diadakan BLUD sehingga pendapatan-pendapatan dari sumber yang lain bisa disalurkan untuk pembenahan maupun peningkatan kadar kwalitas BLUD yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan dan penyediaan tempat BLUD yang lebih nyaman bagi para masyarakat. Dalam hal ini bukan dimaksudkan untuk mencari laba ataupun keuntungan seperti bidang usaha lainnya, namun penerapannya bertujuan untuk menjalankan bisnis dari pemanfaatan aset yang ada guna menjadi indikator BLUD agar terciptanya kesuksesan dalam pengelolaan ruang lingkup BLUD yang nantinya bisa mensejahterahkan para pegawai maupun BLUD itu sendiri. Kesuksesan itu ada karena adanya kerja keras dan strategi, indikator lainya adalah suatu motivator, penerapan pola dan strategi bisnis inilah yang menjadi motivator BLUD untuk saat ini.

Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

PT Syncore Indonesia kembali menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pada tanggal 2 - 4 Oktober telah diselenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, Aceh yang bertempat di Grage Ramayana Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber Bapak Soni Haksomo, SE., M.Si. dan narasumber Syncore Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. Materi pelatihan meliputi pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA, input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017, hingga penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK. Seluruh peserta sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan RBA telah selesai pada hari pertama pelatihan. Kemudian pada hari kedua dilanjutkan dengan input data penerimaan dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Kemudian di hari ketiga, agenda pelatihan meliputi penyusunan laporan keuangan berbasis SAK yang dimulai dengan menginput saldo awal hingga membuat jurnal penyesuaian dan dihasilkan laporan keuangan berbasis SAK. demo.blud.co.id   Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan lanjut, silahkan:

Pengelolaan Tenaga Kerja Non PNS Pada Puskesmas BLUD

Kembali lagi pada hari ini Kamis 05 Oktober 2017 PT SYNCORE memberikan pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK, PUSKESMAS KECAMATAN KEMBANGAN & KAP SYARBINI IKHSAN PONTIANAK di Hotel GRAGE Ramayanan Yogyakarta yang pada pokok hari ini salah satunya membahas mengenai Pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) Non PNS yang diisi oleh Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si. Sesuai peraturan yang diikuti oleh BLUD menyatakan bahwa dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga operasionalnya yang berasal dari Non PNS. Pengangkatan tenaga kerja Non PNS ini harus tetap berdasarkan Analisa Jabatan dan Informasi Jabatan yang ditetapkan pada OPD atau Unit Kerja bersangkutan. BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja. Pengadaan atau rekrutmen untuk pegawai honorer dengan cara tersistem yang ketat sehingga tenaga kerja yang didapat menjadi salah satu aset dan spesialisasi yang unggul bagi BLUD itu sendiri, dimaksudkan karena BLUD sendiri mempunyai fokus dalam pelayanan sehingga agar terwujudnya pelayanan yang unggul dan dapat memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Selanjutnya BLUD untuk sistem penggajian sebaiknya berdasar Gradasi/Golongan agar tepat guna & tepat sasaran, penggajian terhadap tenaga kerja Non PNS dibayarkan oleh BLUD itu sendiri. Timbul pertanyaan dari peserta Pelatihan, "apakah BLUD mampu menggaji untuk pembayaran tenaga kerja tersebut?". Tentu bisa, karena di BLUD menggunakann asas fleksibilitas yang dimana diperbolehkan memanfaatkan aset yang ada untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan BLUD salah satunya pembiayaan tenaga kerja Non PNS dan honorer. Disinilah BLUD ditanamkan sifat bisnis guna BLUD sendiri bisa mendapatkan pendapatan tapi tujuan utama dari BLUD sendiri bukan untuk mendapatkan pendapatan/keuntungan melainkan menomor satukan pelayanan  publiknya. Contoh pemanfaatan aset lahan yang masih dalam lingkup lahan BLUD tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk lahan parkir,kantin dan ATM Bank.  

Pengelolaan Kerjasama di dalam PPK BLUD

Pengelolaan kerjasama di dalam PPK BLUD ini diperbolehkan sebab PPK BLUD ini menganut sistem fleksibilitas. Sistem fleksibilitas di sini berarti diperbolehkannyaa mengelola keuangan dan berbisnis secara sehat. Masih banyak BLUD yang belum memahami mengenai fleksibilitas PPK BLUD, salah satunya yaitu diperbolehkannya bekerjasama dengan pihak lain, contohnya menyewakan ATM, membuka kantin di sekitar satker BLUD dan juga bekerjasama dengan beberapa pihak lainnya. Dengan catatan bahwa segala kerjasama ada payung hukum yang mengayomi. Pimpinan BLUD diberikan wewenang untuk mengelola bisnis secara sehat, maksudnya adalah BLUD bukan mencari keuntungan namun fokus utamaya adalah tetap yaitu peningkatan pelayanan, dengan adanya peningkatan pelayanan yang baik secara terus menerus akan ada dampak peningkatan pendapatan, inilah dampak lain dari peningkatan pelayanan : laba. demo.blud.co.id contoh dokumen

Jumlah Viewers: 283