Pejabat Pengelola BLUD Sebagai Pilar Utama dalam Pengelolaan Keuangan dan Layanan
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Salah satu elemen kunci yang memegang peranan penting dalam pengelolaan BLUD adalah pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan operasional dan keuangan BLUD, termasuk merancang dan mengimplementasikan strategi yang dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Struktur Pejabat Pengelola BLUDDalam Permendagri 79/2018 dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Struktur pejabat pengelola BLUD terdiri dari:PemimpinPemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.Pemimpin mempunyai tugas:memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;menyusun Renstra;menyiapkan RBA;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.Pemimpin dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Pejabat KeuanganPejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat keuangan mempunyai tugas:merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;mengoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan DPA;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.Pejabat TeknisPejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat teknis mempunyai tugas:menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat teknis dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat PengelolaPejabat pengelola memegang peran krusial dalam operasional dan pencapaian tujuan BLUD. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa BLUD dikelola oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Sesuai dengan Pasal 7 Permendagri 79/2018, Pejabat pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan ini bersifat definitif dan dituangkan secara formal dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Untuk jabatan Pemimpin BLUD, pengangkatan dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Sekretaris Daerah atau langsung oleh Kepala Daerah, tergantung pada status Pemimpin BLUD yang dipilih (PNS atau non-PNS) dan struktur organisasi daerah. Sementara itu, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin BLUD. Pengangkatan ini sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan, keuangan. dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.Seorang pejabat pengelola harus memenuhi serangkaian kriteria dan kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Berikut beberapa kriteria terkait pejabat pengelola BLUD:Pejabat pengelola dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)),Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.Pengadaan pejabat Pengelola yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Penunjukan pejabat pengelola BLUD bukanlah sekadar pemenuhan jabatan struktural semata. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar profesional, memiliki integritas, serta pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip tata kelola BLUD yang fleksibel namun tetap akuntabel. Pada akhirnya, kualitas dan kapabilitas pejabat pengelola inilah yang akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi fleksibilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan mutu layanan, memastikan BLUD dapat bergerak secara efektif dalam mencapai tujuannya memberikan pelayanan publik yang optimal. Syncore Indonesia melalui BLUD.id siap mendampingi proses pembentukan, pelatihan, dan penguatan kapasitas pejabat pengelola BLUD di seluruh Indonesia.Pendampingan BLUD