Artikel BLUD.id

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandung, Peraturan Walikota Bandung Nomor 1390 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, maka urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan, menjadi kewenangan dan tanggung jawab dinas. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, maka mulai bulan Oktober 2020 kegiatan pengumpulan sampah/penyapuan harus sudah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung. Sedangkan untuk pengangkutan sampah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung mulai bulan Oktober 2021. Dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka  bentuk kelembagaan yang paling efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah yaitu DLHK Kota Bandung. Berdasarkan hasil pembobotan pemilihan lembaga operasional pengelolaan sampah maka Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) memiliki kriteria yang tepat untuk pemindahan kewenangan mengenai kegiatan pengelolaan sampah di Kota Bandung. (Sumber : Kajian DLHK Kota Bandung, 2019) Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, mulai bulan Oktober 2020 akan dilakukan transisi penyapuan sampah yang saat ini masih dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung, beralih menjadi kegiatan yang dilakukan oleh dinas dengan pilihan kelembagaan berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah dengan pekerjaan pengumpulan sampah pada tahun 2020, sedangkan pengangkutan sampah pada tahun 2021. Tugas DLHK Dalam lingkup pengelolaan sampah, salah satu tugas dari DLHK adalah berjalannya kegiatan pengurangan sampah. apalagi Pemerintah Kota Bandung mempunyai Gerakan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah disingkat “Kang Pisman”, sehingga tidak hanya operasional penyapuan jalan, pengolahan sampah dan pengangkutan sampah juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah.  Untuk itu dalam menjalankan kegiatan teknis operasional pengelolaan sampah, maka perlu dibentuk UPT Pengelolaan Sampah dengan menjalankan fungsi : fungsi pengumpulan sampah  fungsi pengangkutan sampah; dan fungsi pengolahan sampah Berdasarkan fungsi-fungsi tersebut maka klasifikasi UPT Pengelolaan Sampah merupakan UPT dalam kategori kelas A. Fleksibilitas yang Dieperlukan UPT Pengelolaan Sampah dalam menjalankan kegiatan pelayanan publiknya memerlukan fleksibilitas untuk dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu,  UPT Pengelolaan Sampah juga mengajukan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada akhir 2020 menuju 2021 DLHK sebagai pelaksana pelayanan pengelolaan sampah melakukan konsultasi dengan Syncore Indonesia untuk melakukan penyusunan pengajuan sistem BLUD. UPT Pengelolaan Sampah sebagai pelaksana secara teknis dari DLHK dalam menjalankan kegiatan pelayanan.  Dengan keluarnya Perwal Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah, maka UPT Pengelolaan Sampah telah berdiri dengan proses masa transisi dari PD Kebersihan menuju UPT Pengelolaan Sampah. Pendampingan Pengajuan BLUD oleh Tim Syncore Pada awal tahun 2021 di Bulan Maret dilakukan Kembali koordinasi dan arahan dari Syncore dengan DLHK dan UPT Pengelolaan Sampah dalam menyusun dokumen Pra BLUD. Dalam proses transisi SDM dari PD Kebersihan untuk dapat bergabung pada UPT Pengelolaan sampah dan membahas terkait dengan proses pengusulan UPT Pengelolaan Sampah menjadi BLUD, maka pada tanggal 16 Juni 2021 dilakukalah FGD. Peserta FGD yaitu DLHK Kota Bandung, UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, BPKP, Inspektora, Litbang, Bagian Hukum serta diikuti oleh PT Syncore Indonesia di Kota Bandung. Pada tanggal 18 Juni 2021 dilakukan tindak lanjut atas FGD yang dilaksanakan dan memenuhi syarat peraturan dalam pelaksanaan BLUD dan meminta Syncore turut hadir dan membantu dalam hal penyusunan dokumen RaPerwal. Berdasarkan rapat pembagian untuk penyusunan peraturan kepada daerah, Syncore diminta untuk dapat menyusunkan dokumen RaPerwal Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA, Pelaksanaan Anggara dan Kebijakan Akuntansi. Pelaksanaan penyusunan RaPerwal dilaksanakan oleh tim konsultan Syncore. Setelah menyelesaikan ra perwal , pihak DLHK, UPT Pengelolaan Sampah dan Bagian hukum meminta pertemuan untuk membahas penyesuaian dengan kondisi UPT Pengelolaan Sampah. Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sistematikan ra perwal yang disusun dengan judul Pedoman Pelaksanan Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Untuk pertemuan kedua dilaksankan 30 Juli 2021 melalui zoom yang dihadiri tim konsultan Syncore.

Mengapa UPT dianjurkan menjadi BLUD ?

Mengapa UPT dianjurkan menjadi BLUD ?. Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran dengan pola tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Melalui basis kinerja ini, maka orientasi penggunaan sumber daya pemerintah tidak lagi berorientasi pada input. Sehingga, terjadinya pergeseran penggunaan sumber daya yaitu pada output. Disisi lain,  mengingat sumber daya pemerintah yang makin terbatas, maka pemerintah terdorong untuk terus mencari terobosan yang lebih efektif. Hal ini dikarenakan agar pelayanan kepada publik terus meningkat. Dalam proses penatausahaan keuangan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT,  serta belum menerapkan BLUD, maka terdapat kelemahan dan hambatan. Kelemahan dan hambatan yang dialami Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu seperti tidak memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan / anggaran sendiri. Hal ini dikarenakan pengelolaanan anggaran / keuangan UPT sudah ditetapkan oleh pusat. Disisi lain UPT juga tidak bisa mengubah anggaran tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pusat. Oleh karena itu, dengan adanya keterbatasan ini  UPT akan sulit memaksimalkan pos yang dianggarkan dalam memberikan pelayanan ke publik. Hal ini mampu mengakibatkan pelayanan yang ada menjadi kurang maksimal. Sehingga, UPT yang  belum menjadi BLUD khususnya puskesmas dan rumah sakit sangat dianjurkan untuk menjadi BLUD. Hal ini tentunya agar memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga pelayanan kepada publik menjadi lebih maksimal.

PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM

Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut : Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C. Penilaian Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) Anggota tim penilai paling sedikit terdiri atas: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah sebagai anggota; dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. Selain anggota tim yang disebutkan diatas, apabila diperlukan tim penilai juga dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya. Untuk memudahkan tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No. 981/1011/SJ tanggal 06 Februari 2019 Tentang Modul Penilaian dan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administratif yang terdiri dari: Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.   Dalam rangka penilaian dokumen administratif Tim Penilai melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian yang disesuaikan dengan jenis SKPD yang akan mengajukan PPK-BLUD. Format tersebut dibagi menjadi dua yaitu: bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.1; dan bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2.   Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif, hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD, disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administrastif usulan penerapan BLUD. Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

UPT ANGKUTAN DAN PARKIR KOTA BANDUNG BELAJAR PPK-BLUD

Pada tanggal 8 - 10 Juli 2019 lalu, UPT Angkutan dan UPT Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Bandung hadir ke Yogyakarta untuk mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, S. E., M. Si, selaku praktisi BLUD dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., M. M, selaku konsultan BLUD. Materi yang diberikan yaitu mengenai PPK-BLUD, termasuk di dalamnya fleksibilitas pola pengelolaan keuangan; pengelolaan sumber daya manusia (SDM); pengaturan tarif; remunerasi; dan lain sebagainya. Kedua UPT yang mengikuti pelatihan ini telah ditetapkan sebagai BLUD sejak Februari 2018. Namun penerapan PPK-BLUD secara efektif baru berjalan per 1 Januari 2019 untuk UPT Angkutan, sementara untuk UPT Parkir masih belum berjalan dikarenakan pendapatan parkir masih menjadi retribusi pada pemerintah daerah. Dengan hal tersebut, antusias peserta pelatihan sangat tinggi karena keingin- tahuan mereka mengenai penerapan PPK-BLUD. Diskusi antara peserta dengan narasumber berlangsung selama pelatihan. Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengenai penyajian laporan keuangan SAP yang harus disusun oleh BLUD. Adapun 7 (tujuh) langkah akuntansi di dalamnya meliputi: Pendapatan Belanja Kas/bank Hutang Piutang Persediaan Aset Penyajian laporan keuangan menjadi lebih mudah dengan software BLUD yang disediakan oleh PT. Syncore Indonesia. Software tersebut merupakan alat bantu dalam penatausahaan laporan keuangan yang laporannya telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.  

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPT Kabupaten Brebes

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan pada Kamis dan Jumat, 25 dan 26 Januari 2018 diikuti oleh dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Brebes. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana, Yogyakarta yang diikuti oleh UPT Puskesmas Brebes dan UPT Puskesmas Bumiayu. Kedua UPT tersebut telah menjadi BLUD dan masing-masing membawahi beberapa puskesmas yaitu UPT Puskesmas Brebes sebanyak 9 puskesmas dan UPT Puskesmas Bumiayu sebanyak 6 Puskesmas. Output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan adalah peserta mampu memahami komponen dan menyusun Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelatihan hari pertama dimulai dengan pembukaan dan kemudian dilanjutkan dengan materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan dan narasumber BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan Pelaporan Keuangan BLUD berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta konsep dan praktik input data penerimaan dan pengeluaran pada Software Keuangan BLUd Syncore. Setelah keseluruhan materi telah disampaikan, peserta mulai melakukan input data penerimaan dan pengeluaran selama tahun 2017. Pada hari kedua pelatihan, seluruh peserta sudah melanjutkan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Peserta diarahkan untuk melakukan pengecekan saldo pada Buku Kas Umum (BKU) yang merupakan hasil input data pada sistem untuk memastikan bahwa data yang diinput sudah sesuai dengan data manual peserta. Memasuki sesi terakhir, peserta diberi materi tentang Laporan Keuangan SAK yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUd Syncore yang meliputi input Saldo Awal dan Jurnal Umum untuk penyesuaian. Peserta yang mengikuti pelatihan dari UPT Brebes dan UPT Bumiayu merupakan pegawai dengan latar belakang Akuntansi, sehingga materi dapat diterima dan dimplementasikan dengan baik. Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. kepada perwakilan masing-masing UPT dan foto bersama. Diadakannya pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan berbasis SAK tahun 2017. Dengan digunakannnya Sistem Aplikasi PPK BLUD dari PT Syncore Indonesia diaharapkan dapat membantu memepermudah penyusunan Laporan Keuangan serta menghasilkan laporan yang sesuai standar yang berlaku.

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD. Setelah sebelumnya 32 UPT Puskesmas angkatan 1 dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah BLUD, sekarang giliran 37 UPT Puskesmas angkatan 2 sisanya sudah menyandang status sebagai BLUD per tahun 2017. Puskesmas angkatan 1 sudah lebih dulu menggunakan software keuangan BLUD Syncore dalam Pola Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Keuangannya sejak tahun 2016. Mengikuti jejak Puskesmas angkatan 1, kini 37 Puskesmas angkatan 2 juga ikut menggunakan software keuangan BLUD Syncore. Penggunaan aplikasi BLUD Syncore oleh 37 UPT Dinkes Kabupaten Garut angkatan 2 dimulai dengan pelaksanaan Pelatihan yang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2017 di Hotel Grage Yogyakarta. Pihak-pihak yang turut dihadirkan dalam acara adalah dari Dinas Kesehatan, baik Kepala Dinas beserta jajarannya, Sekda, BPKAD dan Perwakilan dari UPT Puskesmas angkatan 1 Kabupaten Garut. Pihak-pihak tersebut turut dihadirkan sebagai mediator dalam persamaan persepsi dalam pelaksanaan pola tata kelola BLUD. Pihak lain yang turut dihadirkan sebagai fasilitator adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. dari Kemendageri selaku penyusun Permendageri 61 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar pola pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu juga turut hadir Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan BLUD dari PT.Syncore Indonesia yang juga akan menjadi fasilitator dalam penggunaan software keuangan BLUD. Agenda yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Desember 2017 adalah sesi diskusi dengan metode Forum Group Discussion (FGD). Dalam forum ini berlangsung diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di masing-masing Puskesmas dan ditanggapi oleh fasilitator. Kemudian dilanjutkan hari kedua yaitu Kamis, 7 Desember 2017 sesi praktik penggunaan software keuangan BLUD dari PT. Syncore Indonesia. Software keuangan BLUD yang diberikan tidak hanya digunakan pada saat pelatihan berlangsung, namun bisa digunakan untuk mengolah data asli masing-masing Puskesmas dan dapat digunakan dalam jangka 1 tahun kedepan dengan pendampingan online. Kemudian dilanjutkan hari ketiga Jumat, 8 Desember 2017 sesi studi banding ke Dinas Kesehatan Kulonprogo dan beberapa Puskesmas. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Jumlah Viewers: 24