Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung
Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandung, Peraturan Walikota Bandung Nomor 1390 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, maka urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan, menjadi kewenangan dan tanggung jawab dinas. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, maka mulai bulan Oktober 2020 kegiatan pengumpulan sampah/penyapuan harus sudah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung. Sedangkan untuk pengangkutan sampah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung mulai bulan Oktober 2021.
Dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka bentuk kelembagaan yang paling efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah yaitu DLHK Kota Bandung. Berdasarkan hasil pembobotan pemilihan lembaga operasional pengelolaan sampah maka Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) memiliki kriteria yang tepat untuk pemindahan kewenangan mengenai kegiatan pengelolaan sampah di Kota Bandung. (Sumber : Kajian DLHK Kota Bandung, 2019) Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, mulai bulan Oktober 2020 akan dilakukan transisi penyapuan sampah yang saat ini masih dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung, beralih menjadi kegiatan yang dilakukan oleh dinas dengan pilihan kelembagaan berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah dengan pekerjaan pengumpulan sampah pada tahun 2020, sedangkan pengangkutan sampah pada tahun 2021.Tugas DLHK
Dalam lingkup pengelolaan sampah, salah satu tugas dari DLHK adalah berjalannya kegiatan pengurangan sampah. apalagi Pemerintah Kota Bandung mempunyai Gerakan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah disingkat “Kang Pisman”, sehingga tidak hanya operasional penyapuan jalan, pengolahan sampah dan pengangkutan sampah juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah. Untuk itu dalam menjalankan kegiatan teknis operasional pengelolaan sampah, maka perlu dibentuk UPT Pengelolaan Sampah dengan menjalankan fungsi :- fungsi pengumpulan sampah
- fungsi pengangkutan sampah; dan
- fungsi pengolahan sampah
Comments (0)