PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM
Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut :
- Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD
- Penilaian
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai sekretaris;
- Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
- Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah sebagai anggota; dan
- Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota.
- Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja;
- Pola Tata Kelola;
- Rencana Strategis (Renstra);
- Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
- bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.1; dan
- bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2.
Comments (0)