Artikel BLUD.id

Perjalanan Syncore Indonesia Mendampingi Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III Kabupaten Bekasi

Pada tahun 2024, Syncore Indonesia melalui BLUD.id diberikan kesempatan untuk melakukan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III DLH Kabupaten Bekasi. Proyek ini menjadi salah satu tonggak penting bagi Syncore Indonesia dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.Proses penyusunan dokumen administratif ini dimulai pada bulan Juli 2024 dan berhasil diselesaikan pada bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Syncore Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang cukup berat. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya data yang tersedia dari pihak UPTD untuk menyusun laporan proyeksi keuangan. Kekurangan data ini juga berdampak pada penyusunan dokumen rencana strategis, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari persyaratan BLUD.Namun, kendala tersebut tidak membuat Syncore Indonesia mundur. Dengan semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik, tim Syncore Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses penyusunan dokumen berjalan dengan lancar. Koordinasi intensif dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan tim IPCI, guna memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan. Pengumpulan data sekunder, wawancara langsung, dan validasi data dilakukan dengan teliti agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Walaupun menghadapi tantangan besar dalam hal keterbatasan data, tim Syncore Indonesia tidak pernah kehilangan fokus. Pendekatan yang sistematis dan kolaborasi yang solid dengan pihak-pihak terkait akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa. Pada bulan Oktober 2024, seluruh dokumen administratif yang diperlukan untuk penerapan BLUD selesai disusun dan dikirimkan ke tim IPCI untuk proses lebih lanjut.Keberhasilan ini merupakan salah satu bukti nyata dari kemampuan Syncore Indonesia dalam memberikan pendampingan profesional di bidang pengelolaan sampah. Meski menghadapi berbagai tantangan, tim kami tetap dapat menyelesaikan proyek dengan hasil yang memuaskan dan tepat waktu.Proyek ini juga menjadi pencapaian penting dalam perjalanan Syncore Indonesia di sektor pengelolaan sampah. Dengan pengalaman ini, Syncore Indonesia semakin dipercaya sebagai ahli dalam manajemen pengelolaan sampah, dan kami yakin bahwa pengelolaan sampah di setiap daerah di Indonesia bukan lagi menjadi masalah yang sulit untuk diatasi.

Pejabat Pengelola BLUD Sebagai Pilar Utama dalam Pengelolaan Keuangan dan Layanan

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Salah satu elemen kunci yang memegang peranan penting dalam pengelolaan BLUD adalah pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan operasional dan keuangan BLUD, termasuk merancang dan mengimplementasikan strategi yang dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Struktur Pejabat Pengelola BLUDDalam Permendagri 79/2018 dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Struktur pejabat pengelola BLUD terdiri dari:PemimpinPemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.Pemimpin mempunyai tugas:memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;menyusun Renstra;menyiapkan RBA;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.Pemimpin dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Pejabat KeuanganPejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat keuangan mempunyai tugas:merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;mengoordinasikan penyusunan RBA;menyiapkan DPA;melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.Pejabat TeknisPejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.Pejabat teknis mempunyai tugas:menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; dantugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Pejabat teknis dalam melaksanakan tugasnya berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat PengelolaPejabat pengelola memegang peran krusial dalam operasional dan pencapaian tujuan BLUD. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa BLUD dikelola oleh individu yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Sesuai dengan Pasal 7 Permendagri 79/2018, Pejabat pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan ini bersifat definitif dan dituangkan secara formal dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Untuk jabatan Pemimpin BLUD, pengangkatan dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Sekretaris Daerah atau langsung oleh Kepala Daerah, tergantung pada status Pemimpin BLUD yang dipilih (PNS atau non-PNS) dan struktur organisasi daerah. Sementara itu, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin BLUD. Pengangkatan ini sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan, keuangan. dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.Seorang pejabat pengelola harus memenuhi serangkaian kriteria dan kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Berikut beberapa kriteria terkait pejabat pengelola BLUD:Pejabat pengelola dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)),Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.Pengadaan pejabat Pengelola yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia. masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Penunjukan pejabat pengelola BLUD bukanlah sekadar pemenuhan jabatan struktural semata. Sangatlah penting untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar profesional, memiliki integritas, serta pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip tata kelola BLUD yang fleksibel namun tetap akuntabel. Pada akhirnya, kualitas dan kapabilitas pejabat pengelola inilah yang akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi fleksibilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan mutu layanan, memastikan BLUD dapat bergerak secara efektif dalam mencapai tujuannya memberikan pelayanan publik yang optimal. Syncore Indonesia melalui BLUD.id siap mendampingi proses pembentukan, pelatihan, dan penguatan kapasitas pejabat pengelola BLUD di seluruh Indonesia.Pendampingan BLUD

Kolaborasi dan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah Perkotaan

Kunjungan Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mekarrahayu dan Tegallega di Bandung menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah saat ini tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional. Dua fasilitas ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.Berbagai inisiatif, termasuk melalui dukungan program seperti Improvement of Solid Waste Management to Support Metropolitan and Regional Cities Project (ISWMP) yang didanai Bank Dunia, menjadi cermin dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan lingkungan, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat timbulan sampah tinggi. Fasilitas TPST seperti Mekarrahayu dan Tegallega mengadopsi pendekatan refuse-derived fuel (RDF) yang memproses sampah menjadi bahan bakar alternatif. Selain membantu mengurangi beban TPA, pendekatan ini juga mendukung transisi energi dan rehabilitasi lingkungan di kawasan sensitif seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Ini selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong transformasi sistem persampahan dari model “angkut-buang” menjadi sistem terintegrasi yang berbasis pengurangan dari sumber dan daur ulang.Sebagai Konsultan Manajemen Persampahan, Syncore Indonesia memandang bahwa inisiatif seperti ini layak diapresiasi sebagai model praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain, terutama di kota-kota yang menghadapi tekanan populasi dan volume sampah yang terus meningkat. Namun, sebagaimana disampaikan langsung oleh Dirjen Cipta Karya, keberhasilan fasilitas pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi antar pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa partisipasi aktif dari dua elemen ini, sebaik apapun teknologi dan fasilitas yang dibangun, hasilnya tidak akan optimal.Tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah hari ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal sistem dan tata kelola. Pemerintah daerah menjadi aktor kunci dalam membangun sistem ini mulai dari perencanaan, pembiayaan, penyediaan SDM, hingga pengawasan dan pelibatan publik. Fasilitas seperti TPST Mekarrahayu dan Tegallega tentu tidak bisa berdiri sendiri. Keberlanjutan operasionalnya memerlukan kejelasan kelembagaan, manajemen pelayanan yang akuntabel, serta dukungan regulasi daerah yang kuat. Apalagi jika targetnya adalah menjangkau puluhan ribu rumah tangga seperti yang direncanakan di Kota Bandung.Dalam berbagai pengalaman kami mendampingi pemerintah daerah, masalah utama yang sering muncul adalah kurangnya integrasi antara infrastruktur dan kelembagaan pengelolaan sampah. Banyak infrastruktur dibangun, tetapi tidak dibarengi dengan pembentukan unit pengelola yang kuat dan sumber daya manusia yang memadai. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna layanan masih belum terlibat secara optimal, baik dalam pemilahan sampah, pengurangan dari sumber, maupun pemanfaatan kembali sampah organik. Padahal, keterlibatan masyarakat bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat lokal.Dalam konteks replikasi fasilitas RDF atau pengolahan modern lainnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan sistem hulu-hilir, termasuk kontrak jangka panjang dengan pihak industri sebagai pengguna akhir bahan bakar alternatif, serta sistem pengawasan internal yang transparan dan dapat dievaluasi secara berkala. Langkah pemerintah pusat melalui pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di berbagai daerah tentu perlu diapresiasi. Namun demikian, pengelolaan sampah akan efektif bila dibarengi dengan perencanaan kelembagaan yang matang, pelibatan masyarakat, serta manajemen operasional yang transparan.Syncore Indonesia percaya bahwa pembangunan sistem persampahan harus bersifat menyeluruh menghubungkan infrastruktur, kelembagaan, pendanaan, edukasi publik, hingga kemitraan jangka panjang dengan sektor swasta. Dengan pendekatan ini, fasilitas seperti TPST Mekarrahayu dan Tegallega tidak hanya menjadi proyek percontohan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi nyata bagi kota-kota di Indonesia yang sedang berjuang membangun sistem layanan persampahan yang lebih baik.Sumber: https://ciptakarya.pu.go.id/berita-detail?14295

Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan: 4 Langkah Mudah Kurangi Sampah Sehari-hari

Di tengah kesibukan kerja, seringkali kita lupa bahwa aktivitas kantor juga menyumbang timbunan sampah yang tidak sedikit. Padahal, dengan sedikit perubahan kebiasaan, kita bisa berkontribusi signifikan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menerapkan prinsip minim sampah atau zero waste di tempat kerja bukan hanya tren, tetapi sebuah kebutuhan. Berikut adalah empat cara praktis yang bisa segera diterapkan untuk menciptakan lingkungan kantor yang lebih hijau dan minim sampah.Beralih ke Peralatan Tulis yang Dapat Digunakan KembaliSalah satu penyumbang sampah plastik terbesar di kantor adalah alat tulis sekali pakai. Bayangkan berapa banyak pulpen plastik atau spidol yang habis dan langsung dibuang setiap minggunya. Solusi mudahnya adalah dengan beralih ke alat tulis yang bisa diisi ulang atau digunakan berulang kali. Pilihlah pulpen dengan tinta isi ulang, pensil mekanik yang hanya perlu diganti isinya, atau spidol whiteboard yang dapat diisi kembali tintanya. Langkah kecil ini tidak hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga bisa lebih hemat dalam jangka panjang.Kurangi Pesanan Makanan dari Luar, Prioritaskan Bekal dari RumahKemasan makanan sekali pakai dari layanan pesan antar atau warung makan sekitar kantor menjadi kontributor besar lainnya terhadap tumpukan sampah. Cobalah untuk membatasi frekuensi memesan makanan dari luar dan mulai membawa bekal sendiri dari rumah. Dengan membawa bekal, Anda dapat menggunakan wadah makanan dan botol minum yang dapat dicuci dan dipakai ulang. Selain mengurangi sampah kemasan, membawa bekal juga cenderung lebih sehat dan hemat. Jika terpaksa memesan, usahakan untuk meminta tidak menggunakan alat makan sekali pakai atau memilih vendor yang menggunakan kemasan ramah lingkungan.Hemat Air dan Tisu Saat Menggunakan Fasilitas ToiletPenggunaan air dan tisu di toilet kantor seringkali tidak terkontrol. Padahal, kedua sumber daya ini juga berdampak pada lingkungan jika digunakan secara berlebihan. Tanamkan kebiasaan untuk menggunakan air secukupnya saat mencuci tangan atau menyiram toilet. Hindari membiarkan keran air mengalir tanpa perlu. Selain itu, bijaklah dalam penggunaan tisu. Ambil tisu secukupnya dan jika memungkinkan, kantor bisa menyediakan alternatif pengering tangan elektrik atau handuk kain kecil yang dapat dicuci secara berkala untuk mengurangi konsumsi tisu kertas.Bijak Mengelola Kertas dan Manfaatkan Kertas BekasMeskipun era digital semakin maju, penggunaan kertas di kantor masih cukup tinggi. Untuk meminimalisasi sampah kertas, terapkan kebijakan penggunaan kertas secara bijaksana. Pikirkan kembali sebelum mencetak dokumen; apakah benar-benar perlu dicetak atau cukup disimpan dalam format digital? Jika harus mencetak, gunakan kedua sisi kertas Selain itu, manfaatkan sisi kosong dari kertas bekas untuk keperluan internal seperti mencatat memo, membuat draf, atau sebagai kertas buram. Sediakan kotak khusus untuk kertas bekas yang masih layak pakai agar mudah diakses oleh semua karyawan.Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana ini secara konsisten, kita semua dapat berperan aktif dalam mengurangi volume sampah di kantor. Menciptakan budaya kerja yang peduli lingkungan tidak hanya memberikan dampak positif bagi bumi, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan dan kenyamanan bersama. Mari mulai dari diri sendiri dan ajak rekan kerja lainnya untuk bergerak menuju kantor yang lebih minim sampah. Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanganan sampah, Syncore Indonesia membangun kemitraan dengan berbagai pihak, dari pemerintah daerah hingga pelaku usaha dan masyarakat. Dukungan terhadap kerja sama ini diperkuat oleh kapasitas Syncore dalam aspek pendampingan dan pemberdayaan.Sumber:https://www.instagram.com/acehhijau.id/p/DFfG1_bpGje/5-tips-mengurangi-sampah-di-lingkungan-kerja1-gunakan-alat-tulis-yang-dapat-digu/?img_index=2https://environment-indonesia.com/9-tips-zero-waste-di-tempat-kerja/

Renstra BLUD vs Renstra SKPD: Apa yang Membedakan?

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) memegang peran penting dalam perencanaan jangka menengah organisasi sektor publik, baik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun BLUD secara struktural berada di bawah SKPD induk, namun penyusunan Renstra untuk BLUD tidak bisa disamakan begitu saja dengan Renstra SKPD. Keduanya memiliki fungsi dan pendekatan yang berbeda dalam konteks regulasi maupun operasional.Melalui artikel ini, pembaca akan memahami perbedaan utama antara Renstra BLUD dan Renstra SKPD dari berbagai aspek. Tujuannya agar instansi tidak keliru dalam menyusun dokumen perencanaan dan dapat menyesuaikan format serta isi Renstra sesuai karakteristik masing-masing.Pengertian Renstra SKPDRencana Strategis SKPD merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra SKPD berfungsi sebagai pedoman internal bagi perangkat daerah untuk menyusun tujuan dan strategi pembangunan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Renstra SKPD menjadi bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi secara vertikal dengan dokumen RPJMD.Renstra SKPD memegang peran penting dalam mengarahkan perencanaan pembangunan sektoral. Berdasarkan pasal 11 ayat (3) huruf a dokumen ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab perangkat daerah yang bersangkutan. Renstra disusun secara indikatif, artinya bersifat strategis namun tetap fleksibel terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan tahunan. Seluruh substansi dalam Renstra SKPD wajib berpedoman pada RPJMD agar terdapat kesinambungan antara perencanaan sektoral dan pembangunan daerah secara menyeluruh.Pengertian Renstra BLUDRencana Strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah BLUD yang disusun untuk periode lima tahun. Landasan penyusunan Renstra ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur kerangka pengelolaan BLUD, termasuk aspek perencanaan strategis. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap BLUD wajib memiliki dokumen Renstra sebagai instrumen tata kelola yang strategis, terukur, dan akuntabel. Dengan dasar tersebut, Renstra menjadi dokumen yang sah dan diakui secara normatif untuk mendukung akuntabilitas kinerja serta konsistensi arah kebijakan BLUD ke depan.Renstra berfungsi untuk menjabarkan strategi pengelolaan BLUD secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya yang dimiliki serta pencapaian kinerja yang diharapkan. Penyusunan Renstra dilakukan dengan menggunakan teknik analisis bisnis, sehingga perencanaan yang disusun lebih terarah dan berbasis data. Adapun substansi utama yang harus termuat dalam dokumen Renstra meliputi rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Renstra BLUD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat manajemen yang mengintegrasikan dua aspek utama: keuangan dan pelayanan publik. Dari sisi keuangan, Renstra membantu BLUD dalam merencanakan kebutuhan anggaran, mengidentifikasi potensi pendapatan, serta menjaga kesinambungan fiskal. Sementara dari sisi pelayanan, Renstra menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas, cakupan, dan efisiensi layanan kepada masyarakat, sesuai dengan mandat dan tupoksi BLUD.Perbedaan Konseptual dan Praktis Untuk memahami secara menyeluruh perbedaan antara Renstra SKPD dan Renstra BLUD, penting untuk meninjau aspek-aspek konseptual dan praktis yang membedakan keduanya. Berikut ini perbedaan Renstra SKPD dan Renstra BLUD yang dapat dilihat dari berbagai dimensi penting dalam perencanaan dan pengelolaan layanan publik.Dari Segi Orientasi dan TujuanRenstra SKPD dan Renstra BLUD memiliki perbedaan mendasar dalam orientasi dan tujuan. Renstra SKPD, sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, berorientasi pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk berkontribusi secara langsung terhadap visi dan misi daerah, memastikan program dan kegiatan SKPD selaras dengan prioritas pembangunan. Di sisi lain, Renstra BLUD memiliki fokus yang lebih spesifik pada peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan layanan publik yang disediakan oleh unit layanan tersebut, serta meningkatkan efisiensi keuangan dan operasionalnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan pengelolaan sumber daya yang efektif dan akuntabel, meskipun peningkatan kualitas layanan tersebut tidak langsung berkontribusi pada tujuan pembangunan daerah.Pendekatan Pengelolaan dan FleksibilitasRenstra SKPD, sebagai bagian dari perangkat daerah yang mengikuti prosedur birokrasi, memiliki pendekatan pengelolaan yang sangat terstruktur dan terikat pada aturan-aturan anggaran serta kepegawaian yang ketat dari pemerintah daerah. Fleksibilitasnya dalam pengelolaan keuangan dan operasional sangat terbatas karena setiap tindakan harus sesuai dengan mekanisme dan persetujuan berlapis dalam sistem birokrasi. Sebaliknya, Renstra BLUD dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Hal ini memungkinkan BLUD untuk lebih responsif terhadap kebutuhan layanan, melakukan inovasi, dan mengoptimalkan sumber daya secara lebih mandiri dibandingkan dengan SKPD yang sepenuhnya terikat pada prosedur birokrasi.Basis Pendanaan dan Arah StrategiRenstra SKPD, dengan orientasi pendanaan yang terpusat pada APBD, cenderung mengarahkan strategi dan program kerjanya untuk memenuhi target-target yang ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah serta prioritas pembangunan pemerintah daerah. Sebaliknya, Renstra BLUD, yang didorong oleh kebutuhan untuk mencapai kinerja layanan yang optimal dan menghasilkan pendapatan secara mandiri, akan menyusun strategi yang lebih fokus pada peningkatan kualitas dan cakupan layanan, efisiensi operasional, serta pengembangan potensi pendapatan di luar APBD, meskipun tetap memperhatikan sinergi dengan kebijakan dan program pemerintah daerah.Renstra SKPD dan Renstra BLUD disusun dalam kerangka waktu yang sama, yaitu perencanaan jangka menengah selama lima tahun. Namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi orientasi, pendekatan pengelolaan, sumber pendanaan, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan. Renstra SKPD lebih bersifat birokratis dan fokus pada program pembangunan daerah. Sementara itu, Renstra BLUD bersifat operasional dan berorientasi pada kinerja layanan yang dikelola secara fleksibel.Memahami perbedaan ini penting agar masing-masing instansi mampu menyusun dokumen Renstra yang tepat sasaran, sesuai dengan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. Syncore Indonesia melalui BLUD.id telah berpengalaman mendampingi lebih dari 3.200 instansi BLUD di seluruh Indonesia, baik dalam penyusunan Renstra, RBA, laporan keuangan, maupun penguatan tata kelola lainnya. Dengan pendekatan yang sesuai regulasi dan berbasis praktik terbaik, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis dalam menyusun Renstra BLUD yang profesional dan berkelanjutan. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan pendampingan di instansi Anda.Pendampingan Penyusunan Renstra BLUD

Pengolahan Sampah Menjadi Fondasi Penting dalam Pembangunan Daerah

Setiap hari, ribuan ton sampah rumah tangga dan kemasan sekali pakai dihasilkan di kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Mulai dari pasar tradisional hingga perumahan modern, limbah ini mengalir ke TPA yang semakin penuh, tanpa banyak proses pengolahan yang berarti di antara titik awal dan akhirnya. Sering kali masyarakat beranggapan bahwa urusan sampah cukup ditangani petugas kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup. Padahal, sistem pengelolaan sampah yang efektif adalah bagian dari tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Tanggung jawab ini bukan hanya bersifat moral atau teknis, melainkan telah ditegaskan dalam kerangka kebijakan nasional sebagai bagian dari pelayanan dasar yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah kota dan kabupaten.Pengolahan Sampah sebagai Tanggung Jawab DaerahPengelolaan sampah bukan lagi sebatas urusan pengangkutan dan pembuangan. Pemerintah daerah kini memikul peran penting dalam mengurangi, mengolah, dan memproses akhir sampah secara sistematis. Ini bukan semata amanat moral atau teknis, melainkan tanggung jawab hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.Salah satunya tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit memasukkan pengelolaan persampahan ke dalam urusan wajib pelayanan dasar. Tanggung jawab ini juga diperjelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, menyelenggarakan layanan, dan mengembangkan sistem pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan.Kebijakan nasional bahkan telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya didorong, tetapi diwajibkan untuk mengambil peran aktif dalam membangun sistem pengolahan sampah yang terencana dan partisipatif.Tantangan yang Dihadapi DaerahMeskipun tanggung jawab pengolahan sampah telah melekat pada pemerintah daerah, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak daerah masih mengandalkan TPA sebagai satu-satunya solusi, tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai di hulu. Padahal, tanpa proses pengurangan dan pemilahan sejak awal, volume sampah yang masuk ke TPA terus meningkat dan memperpendek umur operasionalnya.Fasilitas seperti TPS 3R dan TPST belum tersebar secara merata, dan yang sudah ada pun sering kali belum berfungsi optimal akibat keterbatasan anggaran, minimnya tenaga terlatih, serta kurangnya perencanaan teknis yang matang. Di sisi lain, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengolahan sampah juga masih terbatas, sehingga beban sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.Masalah kelembagaan menjadi tantangan tersendiri. Banyak daerah belum memiliki unit teknis khusus atau model layanan semi-mandiri seperti BLUD untuk pengelolaan persampahan. Tanpa struktur yang kuat dan fleksibel, upaya pengolahan sampah sering kali bergantung pada proyek jangka pendek atau anggaran rutin yang tidak memadai untuk membangun sistem yang berkelanjutan.Dari Tanggung Jawab Menuju Aksi NyataPengolahan sampah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari tata kelola lingkungan yang mencerminkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki peran sentral untuk tidak hanya mengangkut dan membuang, tetapi membangun sistem yang mampu mengolah sampah secara berkelanjutan, partisipatif, dan efisien. Agar transformasi ini berjalan nyata, dibutuhkan komitmen lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta perencanaan yang berpihak pada lingkungan dan masa depan generasi berikutnya. Sebagai konsultan dan ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang dan mendampingi upaya penguatan sistem pengolahan sampah yang relevan dan berdampak. Saatnya pengolahan sampah tak hanya jadi kewajiban administratif, tapi pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.Sumber:UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Jumlah Viewers: 411