Artikel BLUD.id

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Pada tanggal 12 Desember 2022, RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk mengikuti pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD selama 3 hari yang diselenggarakan di Aula RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah.  RSUD Sukamara sendiri telah ditetapkan menjadi BLUD sejak 2017, dan telah menerapkan BLUD sejak tahun 2018. Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Abdul Latif selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, pada sambutan singkat tersebut Bapak Abdul Latif menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan BLUD diharapkan RSUD Sukamara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan paripurna sehingga masyarakat lebih sejahtera. Adapula harapan lainnya adalah, agar puskesmas di Kabupaten Sukamara dapat segera menyusul untuk menerapkan BLUD di tahun depan. Sambutan kedua diberikan oleh Dr. Eflin N.M. Sianipar selaku Direktur RSUD Sukamara dan juga selaku Pimpinan BLUD, beliau memberikan gambaran singkat bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD sudah dikelola sendiri, dengan banyaknya pelaporan-pelaporan RSUD yang harus disusun sehingga terkadang kurang sinergis dalam penyusunan. Oleh sebab itu RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk membantu RSUD menerapkan satu aplikasi yang dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan, yang tata kelola keuangannya sesuai dengan aturan pemerintah tentang BLUD, aplikasi yang pengoperasiannya sejalan dengan peraturan PERMENDAGRI. Diharapkan penerapan BLUD di RSUD dapat berjalan dengan lebih baik, maka dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan RSUD. Karena dengan meningkatnya pendapatan pada RSUD, operasional RSUD dapat berjalan lebih mandiri kedepannya sehingga kesejahteraan pegawai pun bisa dicapai. Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan konsep seputar BLUD oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M. Kom., M.M, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD. Dalam sela pemaparan materi juga turut disertai diskusi seputar penerapan BLUD. Pertanyaan mengenai fleksibilitas BLUD pun ditanyakan oleh salah satu peserta, “Dikatakan bahwa BLUD ini memiliki fleksibilitas, apakah fleksibilitas ini masih terdapat batasan dalam sop-sopnya? Karena dalam pengadaan barang, terdapat aturan tersendiri dalam RSUD”.  Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Tito memaparkan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dikecualikan dari aturan terkait, Jika diamati dari situasi lapangan, maka yang perlu di highlight disini adalah masalah fleksibilitas, fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tidak melanggar aturan negara. Pengertian mengenai pengecualian, berdasarkan pada Lex Specialis Degorat Legi Generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dalam hal ini Perpres yang berlaku dapat dikesampingkan dengan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga apabila RSUD tidak memiliki aturan tersendiri terkait pengadaan barang dan jasa, maka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah tertera dari pusat. Dan jika menginginkan fleksibilitas maka RSUD diharuskan untuk menyusun peraturan tersendiri, itulah mengapa diperlukan harmonisasi dengan pihak PEMDA setempat agar memiliki kesamaan persepsi. Sesi pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai RBA by system dan penginputan RBA & penatausahaan melalui aplikasi Syncore BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan Syncore BLUD.

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1

PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang. Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi.  Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD.  RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan. RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas.  Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari: Kinerja SPM Pengawasan “Apakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?” tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010.  Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum.  “Mengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang.  Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjas”, tutur dari Pak Tito. Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan.  Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa.  Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.

Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait dengan Website Blud. PJJO Dilakukan secara online melalui zoom meeting pada Kamis, 10 November 2022 dan Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. Pendampingan online tersebut dihadiri oleh 6 peserta dari RSUD dan 3 tim dari FSC. Dalam zoom tersebut dibahasa beberapa hal diantaranya. Membahas terkait adanya kode rekening yang perlu disesuaikan sesuai dengan kebutuhan belanja RSUD Andi Sultan Daeng Radja. Membahas beberapa laporan yang perlu disesuaikan dengan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. Selama zoom berlangsung, dibahas juga mengenai beberapa menu yang perlu dimunculkan pada pengguna tertentu. RSUD Andi Sultan Daeng Radja juga mengajukan beberapa menu dan laporan tambahan agar pelaporan RS dapat sepenuhnya berasal dari sistem Syncore. Hasil diskusi tersebut, selanjutnya akan dianalisis dan didiskusikan bersama tim konsultan untuk penyesuaiannya. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud. Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan RSUD dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD. Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. begitu acara PJJO RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan berjalan lancar. Unduh Usulan PPK BLUD

PJJO RSUD Cendrawasih Dobo Berjalan Lancar

Tim FSC BLUD melakukan PJJO untuk RSUD Cendrawasih dan berjalan lancar pada 23 Agustus 2022 secara online melalui Zoom Meeting.  Tim FSC BLUD membahas mengenai rba murni yang ditanyakan oleh klien yakni dari RSUD Cendrawasih Dobo.  Selain itu juga Membahas kode rekening yang perlu ditambahkan serta dokumen rba yang menjadi kendala dari RSUD Dobo. Membahas mengenai pelaporan pada rba murni dan kode rekening yang belum ada di sistem, tindak lanjutnya yaitu dengan menambahkan kode rekeningnya.  Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online RSUD Cendrawasih Dobo. Satu peserta hadir dalam Pendampingan Online melalui zoom.  Dalam zoom tersebut RSUD Cendrawasih Dobo menanyakan tentang rba murni, kode rekening yang belum ada di sistem. Selain itu juga untuk membahas mengenai dokumen rba. Tindak lanjut yang diberikan pada kode rekening yang belum ada di sistem adalah dengan menambahkan kode rekeningnya. begitu banyak PJJO RSUD Cendrawasih Dobo yang berjalan lancar dan masih akan berlangsung selama beberapa bulan kedepan. 

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 2

Pada selasa, 9 Agustus 2022 tim Syncore BLUD kembali mengadakan zoom meeting dengan RSUD Sejiran Setason. Adapun agenda zoom meeting kali ini yakni membahas mengenai revisi penyesuaian PERBUP SILPA yang pernah dibahas sebelumnya Meeting kali ini dihadiri oleh narasumber yang berasal dari pihak konsultan Syncore BLUD yaitu Larasati Dwi Hastuti dan Feryantosa Elfin selaku konsultan BLUD juga beberapa peserta yang diantaranya:       Rudi Badri       Rangkuti       Raziarti       Iiis Fibriani       Dan Sari Agustin selaku pihak dari RSUD Sejiran Setason Sesuai dengan review yang telah dilakukan pada pertemuan Zoom Meeting di tanggal 2 Agustus 2022 lalu, konsultan melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian terkait penyusunan PERBUP SILPA sesuai dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak RSUD Sejiran Setason. Meeting ini dimulai dengan pembukaan dan pemaparan terkait revisi PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason yang disampaikan oleh Feryantosa Elfin (konsultan BLUD) dan dilanjutkan dengan pemaparan Permendagri No.79 Tahun 2018 oleh Larasati Dwi Hastuti. Setelah dilakukan paparan terkait PERBUP dan Permendagri, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait dengan penyetoran dan penggunaan SILPA. SILPA sendiri dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Bupati ataupun Kepala Daerah untuk membiayai program kegiatan pemerintah. Dimana hal ini sudah tertuang di dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tetap mempertimbangkan laporan keuangan dan likuiditas yang ada di Rumah Sakit. Pasal mengenai penyetoran SILPA BLUD ini perlu dituangkan kedalam PERBUP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan SILPA.  Agar SILPA dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan BLUD Sesi diskusi terus berlanjut dan merambah kepada pembahasan rekening BLUD, disampaikan oleh Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan BLUD RSUD Sejiran Setason bahwa saat ini RSUD baru memiliki 1 rekening saja yakni rekening pendapatan BLUD, pihaknya menanyakan apakah rekening tersebut dapat digunakan sebagai rekening BLUD atau tidak. Menanggapi hal tersebut konsultan menjawab bahwa rekening yang dimiliki tersebut boleh digunakan selama dapat menampung pendapatan dan melakukan transfer belanja. Sebagai tambahan konsultan BLUD menyarankan kepada RSUD Sejiran Setason untuk membuat rekening tambahan agar pendapatan dan belanjanya lebih terpetakan dengan baik. Zoom meeting ditutup dengan pembahasan mengenai schedule pembahasan PERBUP Penatausahaan dan sesi foto bersama. 

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1

Pada 2 Agustus 2022, Syncore BLUD kembali hadir dalam penyusunan PERBUP SILPA bagi RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.  Pertemuan ini berlangsung melalui zoom meeting yang dihadiri oleh direktur RSUD, pejabat keuangan, bendahara RSUD dan beberapa pejabat lainnya.  Zoom ini berlangsung untuk membahas mengenai PERBUP SILPA yang rencananya akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan SILPA di RSUD Sejiran Setason. Zoom meeting diawali dengan pembukaan oleh Ibu Larasati Dwi Hastuti selaku konsultan BLUD Syncore, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Draft Perbup SILPA RSUD Sejiran Setason yang dipaparkan oleh Feryantosa Elfin D.W selaku konsultan Syncore BLUD.  Adapun hal-hal yang dibahas pada pemaparan tersebut yakni mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan Perbup SILPA, sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan SILPA, defisit dan ketentuan penutup. Diskusi dua arah berlangsung dengan kondusif setelah pemaparan Perbup dilakukan, adapun diskusi tersebut dibuka oleh pertanyaan dari Bapak Rudi Badri selaku Pemimpin BLUD mengenai kewenangan peminjaman SILPA yang dilakukan oleh Kepala Dinas. Menanggapi hal tersebut konsultan menanggapi bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pemda sebab hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan terkait rincian penggunaannya.  Pertanyaan lain muncul dari Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason mengenai pembina dan pengawas penggunaan SILPA BLUD, dimana pembina BLUD sendiri diwakilkan oleh Dinas Kesehatan.  Pihak rumah sakit menginginkan keterangan yang spesifik terkait dengan wewenang pembina BLUD. Sesi diskusi juga diisi dengan berbagai tanggapan dan saran terkait penyusunan PERBUP SILPA. Pihak RSUD Sejiran Setason menginginkan penggunaan surplus anggaran digelondongkan sehingga belanja yang dilakukan dapat lebih fleksibel.  Pendapat lain juga disampaikan oleh Dr.Retno terkait dengan penggunaan SILPA, beliau menegaskan jika sebaiknya penggunaan SILPA perlu dibuatkan peraturan tertulis yang tertuang pada Perbup SILPA.  Dr Retno menginginkan untuk pembahasan PERBUP RSUD Sejiran Setason perlu mendatangkan BKAD, inspektorat, Dinas Kesehatan, tenaga ahli BLUD dan pihak hukum. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Konsultan BLUD sesuai dengan kesepakatan yakni mengenai tugas dan wewenang dinas kesehatan selaku pembina BLUD. Dimana pada pembahasan tersebut pihak RSUD menginginkan untuk diperjelas kembali fungsi dan wewenang kepala dinas selaku pembina BLUD.  Selain itu pembahasan mengenai penggunaan surplus anggaran perlu digelondongkan penggunaannya supaya belanja yang dilakukan bisa lebih fleksibel.

Jumlah Viewers: 48