Artikel BLUD.id

SOSIALISASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG KALIMANTAN TIMUR

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kalimantan Timur dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BLUD ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 di Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 22 peserta termasuk Bapak Bupati Penajam Paser Utara yaitu Ir. H. Mandam dan 3 orang anggota protokoler Bupati. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur RSUD Ratu Aji Putri. Direktur RSUD mengatakan bahwa “RSUD sudah ditetapkan BLUD penuh di tahun 2011 dimana banyak sekali dinamika perubahan tentunya terkait regulasi-regulasi yang ada tentang pola pengelolaan keuangan BLUD maupun pejabat sendiri yang ada di RSUD harus direfersh ulang dalam rangka untuk bisa meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja serta kepada RSUD Ratu Aji Botung menjadi semakin baik. Apalagi Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat tepat karena tidak lama lagi kemaren BPKB menanyakan kepada kami terkait jadwal untuk evaluasi penilaian kinerja RSUD Ratu Aji Botung Tahun Anggaran 2022, sehingga moment ini bisa merefresh ulang seperti regulasi-regulasi apa yang menjadi dasar dalam hal ini rumah sakit yang berbentuk BLUD kemudian kualifikasi-kualifikasi dari sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola keuangan BLUD tentunya juga sarana dan prasarana  menunjang apa membuat nantinya BLUD bisa bersaing dengan badan usaha milik daerah walaupun kami merupakan badan layanan. RSUD meminta dukungan dari Bapak Bupati dalam sisi pembiayaan agar berjalan dengan baik”. Setelah sambutan dari Direktur lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Penanjam Paser Utara. “kegiatan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat memberikan manfaat sehingga saya memandang bahwa saya harus hadir di acara ini untuk memberikan support dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh jajaran manajeman rumah sakit untuk merefresh atau mengingat ulang, mengupdate, menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terkini, kemudian mengupragde atau meningkatkan kompetensi SDM tentang BLUD. Kegiatan ini tentu merupakan langkah yang pasti dan baik dalam penerapan BLUD. Kita akan didampingi oleh Narasumber yang kompeten dan ahli dalam bidangnya dan Narasumber ini sudah menangani pendampingan BLUD dimana-mana bisa dilihat dengan 1000 lebih pendampingan BLUD yang sudah dilakukan dan ini kesempatan yang langka bagi para peserta. Sehingga saya berharap bahwa kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan tuntas sesuai target kita kegiatan hari ini terlebih RSUD kit aini sudah 11 tahun menjadi BLUD. 11 tahun kita menjadi BLUD pastinya sudah mengalami dinamika yang muncul yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk menyempurnakan pelayanan kita kepada masyarakat” penjelasan dari Bapak Bupati. Kegiatan inti diisi dengan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk RSUD Ratu Aji Putri oleh narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Narasumber menjelaskan bahwa BLUD mempunyai tiga hal penting yaitu layanan, manfaat, dan keuangan. Narasumber menceritakan bahwa banyak kasus RSUD yang belum BLUD mempunyai banyak permasalahan salah satunya Tata Kelola Keuanagan RSUD. Permasalahan tata Kelola keuangan ini yaitu anggaran RSUD yang terbatas. Untuk menangani permalasahan tersebut maka RSUD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau dikenal dengan BLUD. Mengapa BLUD solusinya? Dikarenkan BLUD merupakan sistem pola pengelolaan keuangan yang memiliki fleksibilitas. Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya artinya mengesampingkan peraturan umum dan membuat peraturan khusus dalam hal ini disebut dengan Lex Specialis Degorat Legi Generali. Bukan hanya sekedar penjelasan tentang BLUD tetapi juga ada sesi diskusi antara narasumber dengan RSUD. Acara pada sosialisasi ini berjalan dengan sangat baik dan lancar sampai akhir. Pada akhir acara Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini ditutup oleh Bapak Bupati Ir. H. Mandam. Bapak Bupati mengatakan “terima kasih kepada team Syncore karena telah memberikan ksempatan kepada RSUD untuk merefresh dan menambah wawasan RSUD tentang BLUD. Lalu berterimakasih kepada Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito karena bagi saya pribadi mendapat wawasan terbaru tentang BLUD dan berkat tersebut saya bisa menangkap utuh tentang BLUD.” baca juga : Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata kupang

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Pasang Kayu Sulawesi Barat dengan dilaksanakannya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini dilakukan pada tanggal 25 – 26 Mei 2023 di Cleo Business Jemursari Hotel, Surabaya. Workshop ini diikuti oleh 7 peserta dan pada peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dimana hal ini terlihat dari fokusnya para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Syncore BLUD serta peserta juga fokus dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD.  Kegiatan pada hari pertama Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Syncore BLUD yaitu Bapak Iszar Prastowo.,M.M. Lalu setelah sambutan dari Direktur Eksekutif, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perencanaan/RBA dengan singkat oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.Ak. Narasumber menjelaskan materi perencanaan/RBA agar peserta dapat bisa memahami konsep dari perencanaan/RBA terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu ke dalam sistem e-BLUD. Penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu berjalan dengan lancar dan peserta juga semangat dalam menginput nya. Setelah kegiatan pemaparan materi perencanaan/RBA disertai penginputan data ke dalam sistem lalu dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan materi penatausahaan keuangan BLUD disertai dengan penginputan penerimaan pendapatan serta pengeluaran anggaran di dalam sistem e-BLUD. Pemaparan materi masih dengan narasumber dan pada saat penginputan data ke dalam sistem dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh satu konsultan BLUD. Dalam penginputan data di sistem penatausahaan keuangan ini dilaksanakan sampai malam yaitu pukul 22.00, dengan terlihat nya hal ini maka dapat disimpulkan peserta mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan BLUD. Pada hari kedua dilakukan kegiatan yaitu membahas laporan penatausahaan keuangan yang sudah terinput pada hari sebelumnya. Setelah membahas laporan penatausahaan keuangan lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi akuntansi BLUD oleh narasumber. Kegiatan selanjutnya yaitu acara penutupan acara yang ditutup dengan ucapan terimakasih serta menyampaikan pesan baik selama Workshop. Pesan dari RSUD adalah merasa puas akan pelayanan dari Syncore BLUD dikarenakan sangat membantu dalam memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta mendampingi dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Harapan dari RSUD setelah mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini adalah RSUD dapat mengelola BLUD dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan dilaksanakannya Workshop Persiapan Penerapan BLUD untuk RSUD Pratama Sendawar. Workshop Persiapan Penerapan BLUD ini dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 12 peserta termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Direktur RSUD Pratama Sendawar. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Persiapan Penerapan BLUD, hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber serta fokus dalam penyusunan dokumen administrasi sebagai salah satu syarat penerapan BLUD. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi persiapan penerapan BLUD dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh tenaga ahli Syncore yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Diskusi yang dilakukan adalah dengan adanya sebuah pertanyaan dari peserta workshop. Salah satu pertanyaan peserta ialah “BLUD ini dalam pengertiannya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Maka dari itu berapa peraturan yang perlu disiapkan untuk menerapkan BLUD?”. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, tenaga ahli langsung menjawab pertanyaan dengan mengatakan “Ada 16 peraturan daerah yang perlu disiapkan. Peraturan tersebut terdiri atas 3 peraturan kepala daerah tentang persyaratan administrasi BLUD, 3 peraturan kepala daerah tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, 5 peraturan pendukung utama dalam permendagri 79 tahun 2018 dan 5 peraturan pendukung tambahan dalam permendagri 79 tahun 2018”. Lalu pada hari kedua dilakukan pemaparan penyusunan dokumen secara teknis oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.AK dan setelah pemaparan oleh narasumber dilanjut dengan kegiatan penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD. Dalam penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD ini didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Pada hari ketiga dilakukan kembali penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD yang juga didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD dan dilakukan penilaian dokumen yang telah disusun oleh peserta. Dokumen persyaratan administrasi yang disusun oleh peserta mendapat nilai 62,5 yang menyatakan bahwa RSUD diterima menjadi BLUD namun dokumen yang telah tersusun masih perlu dilakukan perbaikan agar nantinya pada penilaian selanjutnya mendapat penilaian yang lebih baik. Selama tiga hari acara workshop persiapan penerapan BLUD ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop persiapan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar ini ditutup oleh Bapak dr. Winardi sebagai Direktur RSUD dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak dr.Winardi adalah semoga dengan adanya Workshop persiapan penerapan BLUD ini dapat menjadi bekal bagi RSUD untuk bisa menjadi BLUD dan dengan berubahnya RSUD menjadi BLUD bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 4

Semangat yang masih membara ada di semangat para peserta pelatihan pola pengelolaan keuangan RSUD Karawang dapat dilihat dari diskusi yang semakin seru. Narasumber yakni Niza Wibyana Tito, melanjutkan diskusi dengan menjelaskan apabila secara logika tidak mungkin belanja melebihi pendapatan. Hal ini bisa diatasi dengan efisiensi yang artinya uang masih banyak tetapi output dapat tercapai. Efisiensi dapat tercipta dengan cara membuat anggaran berbasis kinerja, misalnya anggaran untuk membeli obat berapa. Apabila sudah ditentukan maka volumenya bertambah berapa.  Setelah dilakukan penganggaran yang ternyata terjadi belanja yang tidak ada dananya maka bisa dilakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dibuat berita acara pergeseran yang didalamnya berisi alasan melakukan pergeseran dan ditandatangani oleh pemimpin BLUD.  Penjelasan berlanjut tentang tentang tarif, bahwasanya RSUD Karawang perlu membuat tarif yang nantinya menjadi peraturan gubernur agar bisa melakukan belanja barang dan jasa secara fleksibel.  Tarif BLUD dapat ditentukan dengan cara berikut ini: Menghitung sesuai unit cost Mengacu kebijakan kepala daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat “Apakah RSUD Karawang sebelumnya sudah menggunakan SILPA?” tanya Pak Tito. Bu Lusi menjawab bahwa di tahun 2021 sudah menggunakan SILPA.  Berlanjut dengan bagaimana mekanisme belanja barang dan jasa di RSUD Karawang? Di RSUD Karawang apabila setelah masuk ke keuangan maka akan diverifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara. Di mana peran dari Pejabat Keuangan? Oleh karena itu pengajuan permohonan ditujukan untuk Pejabat Keuangan.  Bu Lusi melanjutkan pertanyaan tentang bagaimana cara membuat RBA? Pak Tito langsung menjawab bahwa RBA bisa disusun dengan cara ini: Prognosa 2 tahun Analisa bisnis Acara diakhire dengan menjelaskan bahwa RBA merupakan dokumen terlampir untuk RKA. 

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pak Tito melanjutkan pembahasan dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana cara RSUD meningkatkan pendapatan agar mencapai target yang diinginkan?” Sedangkan di sisi pelayanan RSUD diperintahkan untuk memberikan layanan yang sama dengan rumah sakit swasta. Pak Tito menjawab dengan penjelasan bahwa penilaian jasa layanan BLUD ditentukan dari value of money yaitu ekonomis, efektif efisien. Misalnya, apabila membuat anggaran obat sebesar 10 M sesuai dengan Perpes 2021 maka perlu dilakukan lelang hingga setelah dianggarkan hanya mendapatkan sebesar 9M karena 1M digunakan untuk membayar biaya lelang. Berbeda halnya apabila sudah menerapkan BLUD kita hanya perlu membuat perbup pengadaan barang dan jasa agar mendapatkan obat senilai 10 M sepenuhnya tanpa memperhitungkan biaya lelang.  Diskusi masih berlangsung dengan sangat menarik. Pak Dermawan menyambung diskusi dengan bertanya, “Apakah RSUD dapat menentukan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan jasa sendiri?” Pak Tito menjawab bahwa dalam membuat barang dan jasa terdapat aturan yang perlu dikaji yaitu berapa pendapatan BLUD dibandingkan dengan berapa anggaran yang diperlukan. Pendapatan BLUD dapat dimanfaatkan secara maksimal salah satunya dengan cara mematikan listrik setelah digunakan. RSUD Karawang melakukan banyak perubahan anggaran karena perbedaan anggaran dengan realisasi belanja. RSUD Karawang memiliki daftar obat banyak dan selama ini membuat banyak anggaran obat yang menyebabkan realisasinya belanja obat berbeda dengan anggaran. Oleh karena itu menyebabkan perubahan maupun pergeseran anggaran. Ketika melakukan pergeseran anggaran maka perlu membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD.  Bendahara pengeluaran mendiskusikan tentang bagaimana sebaiknya realisasi belanja yang baik? Apakah sebaiknya tinggi atau rendah? Realisasi belanja yang baik perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, jawab Pak Tito. Pak Dermawan melanjutkan dengan bertanya, kita tidak bisa mengetahui bulan ini akan belanja apa saja, lalu apakah bisa terjadi belanja yang melebihi pendapatan? Antusias yang luar biasa dari RSUD Karawang membuat acara semakin seru bukan, mau tahu keseruan selanjutnya, simak di part 4 ya!!!

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.  Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati.  Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum.  Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum.  Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?”  Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup.  Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?”  “Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD.  Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito. Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?”  Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah.  Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3. 

Jumlah Viewers: 49