Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Blud.co.id - Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dan sudah disesuaikan dan diintegrasikan atau dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA.
Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut:
- RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD.
- PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
- TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan peneleahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
- Tahapan dan proses pengaturan dan pengaturan RBA mengikuti tahapan dan pengaturan proses pengaturan dan pengaturan APBD.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Comments (0)