Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD
Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD diwajibkan pada setiap instansi yang telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya sesuai dengan Buku Pedoman Penerapan BLUD. Bendahara penerimaan BLUD Wajib untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab bendahara penerimaan kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat suatu informasi terkait rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:
- Penerimaan BKU yang telah ditutup pada akhir bulan terkait.
- Daftar STS
- Bukti Penerimaan yang sah dan lengkap
- Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD
- Atasan Perlaporan dilaporkan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan Verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut.
- Apabila disetujui, maka pimpinan BLUD akan mengajukan per laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan.
Comments (0)