Pergeseran Anggaran BLUD
Ketika anggaran BLUD mengalami perubahan situasi dan kondisi misalnya karena adanya peningkatan pendapatan atau terdapat kebutuhan yang mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami perubahan. Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja. Sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan perubahan RBA tentunya dengan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini:
- Tertib administrasi.
- Efektivitas pelayanan.
- Efisiensi.
- Transparansi.
- Dapat dipertanggung jawabkan.
- pelayanan Prioritas.
- Kecepatan pelayanan.
- Layanan kesinambungan.
- Kondisi darurat.
- Tidak melebihi pagu belanja.
- BLUD memiliki keleluasaan dalam penganggaran.
- Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening rekening pos besar, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan, sedangkan pada dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek.
- Terdapat variabel yang tidak terduga dalam harga barang/jasa.

Comments (0)