Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir
Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang:
- Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan
- Dapat diandalkan, dengan pengertian:
- Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas;
- Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
- Netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
- Dapat diverifikasi;
- Mencerminkan kehati-hatian; dan
- Mencakup semua yang material.
- Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.
- Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.
- Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
- Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).
- Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
- Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.
Comments (0)