Artikel BLUD.id

Kurangi Jejak Plastikmu: 5 Cara Praktis Selamatkan Bumi dari Sampah Sekali Pakai

Sadarkah kamu, tumpukan sampah plastik sekali pakai di sekitar kita semakin mengkhawatirkan? Kantong kresek yang menggunung, botol air mineral yang berserakan, dan sedotan plastik yang mencemari lingkungan hanyalah sebagian kecil dari masalah besar ini. Yuk, bergerak bersama! Setiap orang punya kesempatan untuk berkontribusi mengurangi jejak buruk sampah sekali pakai. Caranya pun tidak sulit, lho! Simak 5 langkah praktis yang bisa kamu terapkan dalam keseharian:Lebih Cerdas Memilih, Hindari Plastik Sekali PakaiPerhatikan produk-produk yang kamu beli. Sebisa mungkin, pilihlah produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti kemasan karton, kaca, atau kemasan yang bisa didaur ulang. Hindari membeli produk-produk sekali pakai seperti alat makan plastik, styrofoam, atau sachet-sachet kecil yang menghasilkan banyak sampah. Pertimbangkan juga untuk membeli produk dalam ukuran besar untuk mengurangi jumlah kemasan.Jadi Sahabat Setia Kantong Belanja KainTinggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik setiap kali berbelanja. Mulailah membawa kantong belanja kain sendiri yang bisa digunakan berulang kali. Selain lebih kuat dan muat banyak, kantong belanja kain juga lebih ramah lingkungan. Simpan beberapa kantong belanja di tas, mobil, atau bahkan di kantor agar selalu siap saat kamu tiba-tiba perlu berbelanja. Langkah kecil ini akan mengurangi permintaan akan produksi kantong plastik sekali pakai secara signifikan.Katakan "Tidak" pada Sedotan PlastikSedotan plastik mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya bagi lingkungan sangat besar, terutama bagi ekosistem laut. Cobalah untuk membiasakan diri minum langsung dari gelas atau membawa sedotan stainless steel, bambu, atau silikon yang bisa dicuci dan digunakan kembali. Jika kamu memesan minuman di luar, jangan ragu untuk mengatakan kepada pelayan bahwa kamu tidak memerlukan sedotan plastik.Bawa Tumbler KesayanganmuDaripada membeli air minum dalam kemasan plastik setiap kali merasa haus, lebih baik bawa tumbler sendiri. Selain lebih hemat, kamu juga turut mengurangi timbunan sampah botol plastik. Pilih tumbler dengan desain dan ukuran yang kamu sukai agar semakin semangat untuk membawanya kemanapun kamu pergi. Kamu bisa mengisi ulang tumbler di rumah, kantor, atau tempat-tempat yang menyediakan air minum isi ulang gratis.Jangan Lupa Daur Ulang Sampah PlastikJika kamu masih memiliki sampah plastik, jangan langsung membuangnya ke tempat sampah biasa. Pilah sampah plastik dan salurkan ke tempat daur ulang atau bank sampah terdekat. Dengan mendaur ulang, sampah plastik bisa diolah kembali menjadi barang yang berguna, sehingga mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengurangi pencemaran lingkungan.Mengurangi sampah plastik sekali pakai memang membutuhkan perubahan kebiasaan. Namun, dengan langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh setiap individu, kita bisa memberikan dampak yang besar bagi keberlangsungan bumi kita. Jangan tunda lagi! Saatnya kita bergerak bersama, wujudkan lingkungan bebas sampah plastik.Sumber:https://dlh.semarangkota.go.id/solusi-asyik-kurangi-sampah-plastik/https://www.mitra10.com/blog/10-cara-mengurangi-sampah-plastik-di-rumah-langkah-kecil-berdampak-besar

Jangan Asal Buang! UU No. 18 Tahun 2008 Ajak Kita Ubah Cara Kelola Sampah

Krisis Sampah dan Kebutuhan Regulasi BaruSampah telah menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi barang telah memicu lonjakan volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah dan mengelola sampah secara mandiri masih sangat rendah, sementara keterlibatan sektor swasta dan inovasi dalam pengelolaan sampah belum terakomodasi secara optimal dalam regulasi. Akibatnya, banyak wilayah mengalami krisis pengelolaan sampah, mulai dari tumpukan sampah di ruang publik hingga pencemaran air dan udara dari TPA yang tidak memenuhi standar. Kondisi ini menjadi dorongan utama bagi pemerintah untuk merumuskan sebuah payung hukum yang lebih komprehensif dan visioner. Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai titik awal perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional.Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008Tahun 2008 menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia. Melalui UU No. 18 Tahun 2008, pemerintah memperkenalkan paradigma baru yang revolusioner dalam pengelolaan sampah.Sebelum UU 18/2008Setelah UU 18/2008Kumpul, Angkut, BuangReduce, Reuse, Recycle (3R)Sampah dianggap sebagai limbahSampah dipandang sebagai sumber dayaUrusan pemerintah sajaTanggung jawab bersama antar pemerintah, masyarakat, usahaSolusi di akhir (TPA)Solusi dimulai dari sumber timbulan (rumah tangga, industri)Apa yang Diubah oleh UU No. 18 Tahun 2008?Mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, tidak hanya pembuangan.Menetapkan prinsip partisipatif dan kolaboratif.Memberi kekuatan hukum untuk menerapkan sanksi bagi pelanggaran.Menjadi dasar bagi kebijakan teknis daerah, seperti Jakstrada, pengelolaan TPA, bank sampah, dan lainnya.Dua Pilar Utama Pengelolaan SampahSalah satu poin penting dalam UU No. 18 Tahun 2008 adalah pembagian pengelolaan sampah ke dalam dua jalur utama, yaitu pengurangan dan penanganan. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.Pengurangan SampahBayangkan kalau kita bisa mencegah sampah itu muncul sejak awal. Nah, itulah inti dari pengurangan. Caranya? Mulai dari hal sederhana seperti membawa tas belanja sendiri, memakai botol minum ulang, atau memperbaiki barang daripada langsung buang. Di level kebijakan, pengurangan ini mencakup pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali barang, dan kegiatan daur ulang. Intinya, pengurangan berarti mengurangi sampah dari sumbernya, baik dari rumah tangga, pasar, sampai industri.Penanganan SampahKalau pengurangan adalah langkah pencegahan, penanganan adalah respon. Ini mencakup semua proses setelah sampah dihasilkan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemrosesan akhir di TPA. Penanganan yang baik bisa mengurangi dampak lingkungan dan bahkan menghasilkan manfaat ekonomi, seperti kompos dari sampah organik, atau energi dari limbah.Undang-Undang Sudah Ada, Saatnya Kita BergerakUU No. 18 Tahun 2008 bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan titik awal perubahan cara kita memperlakukan sampah yang bukan lagi sekadar limbah yang harus dibuang, tapi sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Namun, seperti halnya banyak regulasi lainnya, kekuatan sejati UU ini terletak pada implementasinya. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup, tapi soal kebiasaan dan keputusan kecil kita sehari-hari. Jadi, kenapa tidak kita mulai dari hal-hal kecil? Pisahkan sampah di rumah. Kurangi plastik sekali pakai. Dukung kebijakan daerah yang pro-lingkungan. Karena kalau bicara soal sampah, setiap tindakan sekecil apapun akan punya dampak besar.Sumber:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Jumlah Viewers: 38