Pengelolaan Aset Dinas Perhubungan Kota Bandung
Standar Akuntansi yang digunakan untuk Pemerintahan yaitu SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Cara Pencatatan di dunia ada 2 yaitu accrual basis dan cash basis, untuk Pemerintahan Indonesia cash to accrual Basis yang berakhir menjadi accrual basis. Laporan yang disusun dalam SAP ada 7 Laporan yaitu LRA, LO, Neraca, LPSAl, LPE, LAK, CALK. Software/Sistem aplikasi yang digunakan UPT Parkir menggunakan SIMDA. New Publik Manajemen → Pemerintah mengelola institusi menggunakan gaya atau model perusahaan swasta. Pengelolaan keuangan pemerintahan namun rasa swasta. Paradigma ini muncul dan dibuat zona integritas. WBK (Wilayah Bebas Korupsi) di Kota Bandung belum semuanya, baru OPD nya saja → Pemerintah memberikan anggaran ke wilayah WBK pemerintah akan percaya karena sudah memiliki GCG yang bagus, pelaporan yang bagus, integritas dan akuntabilitasnya lebih terjamin. Jika diluar WBK pemerintah tidak akan mudah percaya. Harapannya dengan ada nya WBK UPT Parkir maupun Dishub dapat anggaran yang bisa diKelola dengan baik dan berdasarkan Good Government. Di dalam Laporan Keuangan ada Laporan Neraca → Aset Aset memiliki syarat, salah satu kriteria tidak terpenuhi tidak bisa di akui. Contoh: saat UPN dipindahkan dari swasta (Menhan) ke negeri perlu dilakukan pindah tangan dengan BAST. Namun Aset nya selama ini belum ada BAST dari Menhan ke Mendikbud. Yang di takutkan disini adalah double counting. Aset merupakan barang bentuk berwujud (Gedung) dan tidak berwujud (software, royalty), yang dikuasai oleh (UPT/Dinas), untuk kepentingan bisnis/ yang ada manfaat ekonomis non ekonomis dan yang harus ada transaksinya. Transaksi Aset dihindarkan dari fraud. Fraud terjadi salah satunya salah menilai aset. Di Jogja banyak fraud. Sultan ground di sewakan swasta dan oleh swasta di sertifikatkan. Fraud faktor dipengaruhi oleh kesalahan atas kesengajaan/ketidaksengajaan. Melihat Fraud dengan (Y=C+I). Contoh: Dinas Perhubungan memberikan Bis sebagai Hibah ke UPT, Jika tidak ada BPKB dan tidak ada transaksi Hibah jadi belum bisa diakui sebagai aset. Jika belum dikuasakan digunakan itu tidak mengapa, namun belum dapat diakui sebagai Aset. Bisa dimasukan di neraca (off Balance sheet). Setelah ada Transaksi pelimpahan Hibah/Bantuan kitab oleh melakukan taksiran harga dan disampaikan di CALK. Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar Ada kasus nulis asset kendaraan tapi waktu di cek sudah tidak ada dan diambil oleh Kepala Daerah (tanah bumbu) → harus sesuai antara fisik dengan pencatatan Aset Lancar: Kas, Piutang, Investasi Jangka Pendek (harus ada izin/ada peraturannya), Persediaan. Aset Tetap: tangible dan intangible
- software yang siap digunakan langsung bukan asset UPT dan Dishub (intangible), Jika software di create sendiri (bisa diakui tangible)
- Aset Tangible meliputi Gedung, tanah, kendaraan.
- Level 1: Pembelian Aset (Kode 5.3): Berdasarkan harga perolehan 🡪 semua biaya (harga beli, biaya pengantaran/biaya angkut, pajak)
- Level 2: Hadiah, Sumbangan, Hibah: Berdasarkan Harga taksiran (membandingkan dengan aset yang sama/ada pembanding) – Harga taksiran di sampaikan di CALK.
- Penyusutan Aset Berwujud 🡪 Depresiasi
- Penyusutan Aset Tidak Berwujud 🡪 Amortisasi
- Penyusutan Lingkungan 🡪 Deplesi
- Metode Garis Lurus: Menyajikan metode ini sebagai cara paling sederhana di mana nilai aset dikurangkan secara merata selama umur ekonomisnya.
- Metode Saldo Menurun (Declining Balance): Menguraikan metode ini yang mengenakan penyusutan pada nilai aset yang tersisa setelah setiap periode.
- Metode Jam Kerja (Unit of Production): Menjelaskan cara metode ini menghitung penyusutan berdasarkan penggunaan atau produksi aktual dari aset.
- Metode Satuan Angka Tetap (Sum of the Years Digits): Menyajikan metode ini yang mengenakan penyusutan lebih banyak pada awal umur aset.
- Metode Aktivitas (Activity Method): Mendiskusikan metode ini yang menyesuaikan tingkat penyusutan berdasarkan aktivitas aset.
Comments (0)