Konsep Dasar Pelaporan Keuangan BLU/BLUD
Pelaporan keuangan BLU/BLUD merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020. Ketentuan ini mengharuskan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan BLU mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaras dengan hal tersebut, Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menetapkan bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun dengan menerapkan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Standar akuntansi dan pelaporan keuangan untuk pemerintah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penerapan SAP memungkinkan BLU dan BLUD menyusun laporan keuangan yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan informasi yang jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta pemangku kepentingan lainnya.
Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD dalam pelatihan.[/caption] [caption id="attachment_20634" align="alignnone" width="1024"]
Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD secara online.[/caption]
Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan BLU/BLUD
Laporan keuangan berperan dalam memastikan akuntabilitas melalui pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan secara periodik. Selain itu, laporan ini mendukung fungsi manajemen dengan membantu evaluasi kegiatan, perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian aset, kewajiban, serta ekuitas. Tujuan pelaporan keuangan sesuai PP 71/2010 adalah menyajikan informasi yang bermanfaat untuk menilai akuntabilitas dan mendukung pengambilan keputusan di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Laporan ini menyediakan data tentang sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan, posisi keuangan, perubahan keuangan, serta kecukupan penerimaan untuk membiayai pengeluaran. Dengan demikian, laporan keuangan menjadi alat penting dalam menciptakan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan BLU/BLUD
Dalam PP 71/2010, laporan keuangan pemerintah disusun berdasarkan sejumlah asumsi dasar yang menjadi landasan berpikir dalam proses akuntansinya. Asumsi-asumsi ini dianggap sebagai kebenaran yang sudah diterima dan tidak perlu dibuktikan, sehingga menjadi pedoman dalam menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Terdapat tiga asumsi dasar yang digunakan dalam pelaporan keuangan. Pertama, asumsi kemandirian entitas mengharuskan setiap unit pelaporan menyajikan laporan keuangan untuk menghindari ketidakselarasan. Kedua, asumsi kesinambungan entitas menganggap pemerintah akan terus beroperasi tanpa batas waktu tertentu. Dengan demikian, tidak terdapat rencana untuk menghentikan atau melikuidasi kegiatan operasional pemerintah dalam jangka pendek. Terakhir, asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement), artinya penyajian setiap kegiatan yang diasumsikan harus dapat dinilai dengan satuan uang.Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan BLU/BLUD
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan tolok ukur fundamental yang harus dipenuhi agar informasi akuntansi yang disajikan dapat memenuhi tujuannya. Terdapat empat karakteristik yang dijabarkan dalam PP 71/2010 sebagai prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:-
Relevan
-
Andal
-
Dapat dibandingkan
-
Dapat dipahami
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU/BLUD
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan berfungsi sebagai pedoman yang harus dipahami dan diterapkan oleh pembuat standar dalam merancang standar, pelaksana akuntansi dan pelaporan keuangan dalam menjalankan tugasnya, serta pengguna laporan keuangan untuk memahami informasi yang disajikan. Terdapat delapan prinsip dalam PP 71/2010 yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu sebagai berikut:-
Basis akuntansi
-
Prinsip nilai historis
-
Prinsip realisasi
-
Prinsip substansi mengungguli bentuk formal
-
Prinsip periodisitas
-
Prinsip konsistensi
-
Prinsip pengungkapan lengkap
-
Prinsip penyajian wajar


Comments (0)