Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum
Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk :
- Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU.
- Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya.
- Basis akrual.
- Pembukuan berpasangan.
- Berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum.
- Tanah dan atau bangunan disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau daerah.
- Aset BLU dicatat dan dilaporkan sesuai dengna standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- BLU sepanjang belum memiliki sistem pencatatan aset, dapat menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dengan melakukan penyusutan.
- Nilai aset tetap dalam laporan konsolidasi K/L/Pemda, dibukukan sebesar nilai yang tealh dilakukan penyusutan dan amortisasi.
- Kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU.
- Pengambilan keputusan oleh pimpinan atau pejabat yang berwewang dalam organisasi BLU tersebut.
- Melakukan perhitungan tarif layanan BLU.
Comments (0)