Tugas Pejabat Pengelola BLUD
Dalam pelaksanaan operasional BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada BLUD terdiri atas:
- Pejabat Pengelola
- Pegawai
- Pemimpin BLUD
- Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh aktivitas dalam BLUD agar berjalan lebih efisien dan produktif;
- Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;
- Menyusun renstra;
- Menyiapkan RBA;
- Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan;
- Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pejabat Keuangan BLUD
- Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
- Mengkoordinasikan penyusunan RBA;
- Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan kas;
- Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi;
- Menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
- Pejabat Teknis BLUD
- Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;
- Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bisangnya; dan
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepada daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannnya.
Comments (0)