Remunerasi pada BLUD
Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
- gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
- tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan;
- insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
- bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
- pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan BLUD; dan/atau
- pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
- Pengalaman dan masa kerja;
- Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
- Risiko kerja;
- Tingkat kegawatdaruratan;
- Jabatan yang disandang; dan
- Hasil/capaian kinerja.
- ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas,
- pelayanan sejenis,
- kemampuan pendapatan dan
- kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
- Pejabat Pengelola
- Bersifat tetap berupa gaji;
- Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, intensif, dan bonus atas prestasi; dan
- Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
- Pegawai
- Bersifat tetap berupa gaji;
- Bersifat tambahan berupa intensif dan bonus atas prestasi; dan
- Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis
- Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas
- honorarium ketua Dervan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
- honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
- honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Comments (0)