PROSES PELAKSANAAN PENDAPATAN BLUD
Artikel kali ini, kita akan membahas mengenai proses pelaksanaan pendapatan BLUD. Bagaimana proses pendapatan pelaksanaan BLUD ? Silahkan simak artikel dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Secara umum pendapatan BLUD bersumber dari lima jenis pendapatan:
- Pendapatan Jasa Pelayanan
- Pendapatan dari Hibah
- Pendapatan Hasil Kerjasama
- Pendapatan dari APBD
- Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah
- jasa giro
- pendapatan bunga
- keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
- komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD
- investasi
- pengembangan usaha
Comments (0)