PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD
Artikel ini akan mengulas mengenai "PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD". Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 – 3 dijelaskan bahwa : “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan.
Comments (0)