MEKANISME UANG PANJAR PADA BLUD
Mekanisme uang panjar pada BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh BLUD terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan laporan yang dilaporkan selambat-lambatnya triwulan sekali adalah laporan pertanggungjawaban pendapatan dan biaya BLUD. Hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPTJ Pendapatan dan Biaya ini cukup dengan BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran. BKU penerimaan dan pengeluaran BLUD berisi rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD. BKU penerimaan berisi pencatatan setiap kas masuk melalui bendahara penerimaan yang bisa diakui sebagai pendapatan BLUD. Sedangkan BKU Pengeluaran berisi pencatatan setiap kas keluar dari bendahara pengeluaran yang digunakan untuk pengeluaran biaya BLUD.
Comments (0)