Latar Belakang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018. Pasal 72 menyebutkan mengenai penatausahaan keuangan yang mencakup pendapatan, belanja, penerimaan, pengeluaran, utang, piutang, persediaan, aset tetap, investasi, dan ekuitas dana. Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi, Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk-bentuk dalam laporan.

Tujuan

Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pembaruan dokumen penerapan BLUD berdasarkan Permendagri
    No 79 Tahun 2018.
Sasaran

Dokumen Rencana Strategis, Standar Pelayanan Minimal, Tata Kelola,
dan Laporan Keuangan BLUD.

Ruang Lingkup

Dokumen administratif BLUD yang disusun:

  1. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis
  2. Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  3. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  4. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
Hasil/Produk Yang Dihasilkan

Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  1. Rencana Strategis
  2. Standar Pelayanan Minimal
  3. Pola Tata Kelola
  4. Laporan Keuangan Pokok
Referensi Hukum

Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen.

Metodologi
  1. Asesmen dan Pengumpulan Data
  2. Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan

UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit kerja.

Metode Pendampingan

Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Timeline Pendampingan
Metode Pendampingan

Waktu Pelaksanaan

  1. Pembuatan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pendampingan online dan offline selama 4 bulan.

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)

E-mail:

partnership@blud.co.id

Jumlah Viewers: 16