Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018. Pasal 72 menyebutkan mengenai penatausahaan keuangan yang mencakup pendapatan, belanja, penerimaan, pengeluaran, utang, piutang, persediaan, aset tetap, investasi, dan ekuitas dana. Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi, Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk-bentuk dalam laporan.
Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:
Dokumen Rencana Strategis, Standar Pelayanan Minimal, Tata Kelola,
dan Laporan Keuangan BLUD.
Dokumen administratif BLUD yang disusun:
Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen.
UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit kerja.
Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)
Jumlah Viewers: 16