Latar Belakang

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh instansi. Peran dari SPI sesuai dengan paradigma baru adalah untuk menjadi mitra manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan, lewat perbaikan proses, manajemen resiko dan penguatan SPI. Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Internal adalah:

  1. Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola Perusahaan.
  2. Menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan berbasis risiko (risk-based audit) dan disampaikan kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran-saran.
  3. Melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Program Kerja dimaksud dikomunikasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.
  4. Menjaga profesionalitas auditor dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang cukup, serta sertifikasi yang diperlukan.
  5. Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua unit kerja di lingkungan Instansi.
  6. Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  7. Memonitor, menganalisis dan melaporkan hasil pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi audit.
  8. Melakukan audit investigasi atau audit khusus atas aktivitas yang terindikasi fraud/kecurangan dan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  9. Melakukan rapat koordinasi secara periodik dengan Komite Audit.
  10. Membuat program penilaian untuk mengevaluasi mutu pelaksanaan audit yang dilakukan.
  11. Berkoordinasi dengan audit eksternal.
  12. Melaksanakan Probity Audit terhadap objek-objek tertentu atas perintah Direktur Utama.
  13. Melakukan pemantauan tindak lanjut temuan hasil audit oleh auditor internal maupun eksternal dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.
Tujuan

Tujuan diadakannya Workshop Pembentukan & Penguatan SPI ini adalah sebagai berikut:

  1. Memahami peran dan fungsi Satuan Pengawas Internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang berlaku.
  2. Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal dan Pedoman Audit Internal.
  3. Menyusun perencanaan penugasan.
  4. Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di pekerjaan lapangan.
  5. Menyusun kertas kerja pemeriksaan.
  6. Menganalisis temuan.
  7. Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.
Waktu Pelakasana

Pelatihan 2 hari

Team Pelaksana
  1. Team Konsultan
Fasilitas
  1. Narasumber
  2. Materi (Soft Copy)
  3. E-Sertifikat

Ruang Lingkup

Susunan Acara Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)

E-mail:

partnership@blud.co.id

Jumlah Viewers: 13