Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Permendagri 79 Tahun 2018 adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola Pendampingan Persiapan Penerapanyang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan Pendampingan Persiapan Penerapandaerah pada umumnya. (79 Tahun 2018).
Pola Pendampingan Persiapan PenerapanBadan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang Dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana. Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk – bentuk dalam laporan.
Tujuan diadakannya Pendampingan Persiapan penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:
Bagi Instansi atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi :
Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Instansi atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.
Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD yang terdiri dari sebagai berikut:
Membantu menyusun laporan sesuai ketentuan
Dokumen Persyaratan Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Workshop Offline di Yogyakarta :
Timeline
0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)
Jumlah Viewers: 12