Latar Belakang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (Permendagri 79 Tahun 2018). Termasuk didalamnya adalah Fleksibilitas tentang Pengelolaan SILPA, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, dan Kebijakan Akuntansi.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (Permendagri 79 Tahun 2018). Termasuk didalamnya adalah Fleksibilitas tentang Pengelolaan SILPA, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, dan Kebijakan Akuntansi.

Tujuan

Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pengelolaan SILPA ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang PPK BLUD dan Pengelolaan SILPA sebagai persiapan dalam proses implementasi BLUD.
Sasaran

Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD untuk RSUD BLUD.

Ruang Lingkup

Dokumen Peraturan Kepala Daerah yang disusun:

  1. Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Penganggaran BLUD Draft Perkada tentang proses penganggaran sebagai pedoman penyusunan anggaran BLUD
  2. Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerag Tentang Pelaksanaan Anggaran BLUD Draft Perkada tentang proses pelaksanaan anggaran sebagai pedoman proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran BLUD
  3. Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Draft Perkada tentang kebijakan akuntansi digunakan sebagai pedoman dalam proses akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan BLUD
  4. Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengelolaan SILPA BLUD Draft Perkada tentang pengelolaan SILPA digunakan sebagai pedoman dalam proses pengelolaan SILPA BLUD.
Hasil/Produk Yang Dihasilkan

Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Penganggaran BLUD
  • Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pelaksanaan Anggaran BLUD
  • Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi BLUD
  • Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengelolaan SILPA BLUD
Referensi Hukum

Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :

  • Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Metodologi
  1. Asesment dan Pengumpulan Data
  2. Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan

UPT/D berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.

Metode Pendamping

Metode Pelatihan

Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah
Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD)

Metode Pelatihan

Waktu Pelaksanaan

  1. Pembuatan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD Pendampingan online dan offline selama 4 bulan.

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)

E-mail:

partnership@blud.co.id

Jumlah Viewers: 12