Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (Permendagri 79 Tahun 2018). Termasuk didalamnya adalah Fleksibilitas tentang Pengelolaan SILPA, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, dan Kebijakan Akuntansi.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (Permendagri 79 Tahun 2018). Termasuk didalamnya adalah Fleksibilitas tentang Pengelolaan SILPA, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, dan Kebijakan Akuntansi.
Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pengelolaan SILPA ini adalah sebagai berikut:
Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD untuk RSUD BLUD.
Dokumen Peraturan Kepala Daerah yang disusun:
Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :
UPT/D berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.
Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah
Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD)
0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)
Jumlah Viewers: 12