Latar Belakang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana. Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.

Tujuan

Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pembaharuan dokumen penerapan BLUD berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Sasaran

Dokumen Rencana Strategis, Standar Pelayanan Minimal, Tata Kelola, dan Laporan Keuangan BLUD UPTD

Ruang Lingkup

Dokumen administratif BLUD yang disusun:

  1. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis
  2. Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  3. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  4. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
Hasil/Produk Yang Dihasilkan

Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Rencana Strategis
  • Standar Pelayanan Minimal
  • Pola Tata Kelola
  • Laporan Keuangan Pokok
Referensi Hukum

Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen persiapaan penerapan BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :

  • Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Metodologi
  1. Asesment dan Pengumpulan Data
  2. Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan

UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.

Metode Pendamping

Metode Pelatihan

Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Metode Pelatihan

Waktu Pelaksanaan

  1. Pembuatan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pendampingan online dan offline selama 4 bulan.

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

0818 04900 800 (Partnership)
0818 09900 800 (Angga)

E-mail:

partnership@blud.co.id

Jumlah Viewers: 14