PERUBAHAN ANGGARAN PART I "Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)"
Kali ini kita akan membahas mengenai proses pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran (RBA). Bagaimana alur dan proses pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran (RBA), silahkan baca artikel dibawah ini. Dokumen RBA yang telah tersusun oleh BLUD serta sudah dikonversi dan diintegrasikan/dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD, maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA. Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut:
- RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD.
- PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
- TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
- Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tahapan Pengajuan dan Penetapan RBA BLUD

Perubahan RBA
Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu:- Pergeseran anggaran belanja BLUD;
- Penggunaan ambang batas;
- Penggunaan silpa.BLUD tahun sebelumnya; dan
- Penyesuaian silpa BLUD tahun sebelumnya.
Comments (0)