MENGAPA HARUS MENJADI BLUD?
Artikel kali ini akan membahasa mengenai mengapa harus menjadi BLUD ?
LATAR BELAKANG MENGAPA HARUS MENJADI BLUD?
Reformasi keuangan negara yang telah dimulai dari tahun 2003 mengamanatkan pergeseran sistem pengganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran dengan pendekatan yang berbasis kinerja. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome. Perubahan ini sangat penting mengingat kebutuhan layanan publik memerlukan dana yang makin tinggi. Disisi lain sumber daya pemerintah terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah membuat trobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah. Pada kenyataannya kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dirasa belum memuaskan masyarakat. Contohnya pelayanan yang terkesan lamban, prosedur yang berbelit-belit, adanya diskriminasi pelayanan. Akan tetapi, ketika masyarakat yang bersangkutan mempunyai jabatan atau uang, maka proses akan cepat dilayani. Sedangkan jika masyarakat biasa (miskin) di nomor duakan. Selain itu kurangnya transparansi terkait dengan administrasi dan keuangan. Contohnya katanya gratis tetapi kenyataan di lapangan masih harus bayar, kinerja aparatur yang belum baik, waktu penyelesaian pemberian pelayanan yang tidak jelas, dan praktik pungli yang memberikan citra negatif terhadap penyelenggara pelayanan di mata masyarakat. Sehingga akan berdampak pada rendahnya daya saing bangsa dan juga pertumbuhan ekonomi nasional.LANDASAN HADIRNYA BLUD
Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003), sedangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) khususnya pada pasal 68 dan 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan BLUD. Konsep ini sebagai perwujudan dari konsep wirausaha pemerintah yang telah dijelaskan sebelumnya. Keduanya diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik. Tentunya demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.LEMBAGA YANG DAPAT MENJADI BLUD
Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu:- Public goods, yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan operasional seluruhnya dengan APBD. Bersifat tidak mencari keuntungan (non profit);
- Quasi Public Goods, yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit); dan
- Private Goods, yaitu lembaga milik pemerintah daerah yang biaya operasionalnya seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan (seperti BUMD, Perusahaan daerah). Bersifat mencari keuntungan (profit oriented).
Comments (0)